BANTEN, Jowonews.com – Komisi A DPRD Provinsi Jateng kini sedang mengumpulkan data dan informasi untuk bahan penyusunan raperda inisiatif tentang dana cadangan Pilgub 2024. Salah satu proses pengumpulan data dan informasi itu dengan mengunjungi pihak penyelenggara pilkada yakni KPU.
Seperti dilakukan Komisi A, Jumat (14/2/2020), yang berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Banten. Di sana, rombongan dewan bertemu komisioner didampingi Sekretaris KPU Banten membahas soal pengadaan dana cadangan berikut aturan/ teknis pelaksanaannya.
Saat berdiskusi, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng M. Saleh mengaku ingin meminta masukan soal dana cadangan penyelenggaraan Pilgub 2024 mendatang untuk masuk dalam penyusunan raperda. Ia menilai persoalan dana cadangan tersebut perlu dipikirkan sekarang, mengingat anggaran yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilgub begitu besar.
Ia memaparkan, saat Pilgub Jateng 2018, anggaran yang dikeluarkan Rp 992 miliar. Diperkirakan, angka yang dibutuhkan saat Pilgub 2024 sekitar Rp 1,5 triliun sehingga dibutuhkan dana cadangan untuk menggelar pesta demokrasi tersebut.
“Disini, kami ingin meminta masukan dalam rangka penyusunan raperda dana cadangan pilgub. Kami menilai perda itu nantinya mengatur persoalan dana cadangan untuk mengatasi besarnya anggaran pilgub. Jika dana cadangan itu diambil dari APBD dalam 1 tahun anggaran Jateng, yang kini Rp 28 triliun, kami menilai hal itu justru memberatkan. Namun, jika anggaran itu dilakukan bertahap dengan pola dana cadangan, hal itu bisa dilakukan,” papar Legislator Golkar itu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat juga mengakui persoalan dana cadangan itu perlu dipikirkan, mengingat adanya pelaksanaan pilgub pada 2024, yang anggarannya sangat besar. “Saat kami keliling ke kabupaten/ kota, biasanya dana cadangan disiapkan dalam satu kali tahun anggaran. Jadi, kami kesini untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut agar dalam penyusunan raperda inisiatif soal dana cadangan bisa segera diselesaikan,” harap Politikus PKB itu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengakui persoalan anggaran pilkada selama ini tidak menemui kendala. Hanya saja mengenai dana cadangan belum diatur/ belum ada perdanya.
“Pada tahun ini, ada empat dari delapan kabupaten/ kota yang akan melaksanakan pilkada,” kata Wahyul.
Sementara, Sekretaris KPU Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan mengenai dana cadangan itu tidak hanya pilkada tapi juga sektor lainnya seperti dana abadi pendidikan. Dalam hal pilkada, dana cadangan diantaranya untuk tenaga pengamanan TPS.
Soal pembentukannya, kata dia, bisa 1 kali anggaran atau disisihkan dalam tahun anggaran. Sebagai contoh, saat Pilkada Cilegon dimana dana cadangan bertahap selama 3 tahun.
“Jika ditempatkan dalam bentuk deposito, bunganya tidak masuk kas daerah tapi tetap masuk administrasi dana cadangan yang tetap dilaporkan seperti BUMD. Dengan adanya pelaporan itu, bisa disampaikan ke DPRD setempat. Pencairan dana cadangan itu dilakukan dalam satu periode dan masuk dalam pos pembiayaan,” papar Septo.
Ia sendiri mengakui Banten akan menerapkan aturan/ perda soal dana cadangan, seperti yang kini dilakukan Jateng, mengingat semakin tingginya anggaran pilkada. Pada Pilgub Banten 2017, anggaran yang dibutuhkan Rp 229 miliar tapi terealisasi dari APBD Rp 270 miliar dan kelebihannya dikembalikan.
“KPU, Bawaslu, dan keamanan merupakan anggaran yang paling besar dari dana cadangan,” katanya. (jwn05)