Jowonews

Direskrimsus Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online Gay

SEMARANG, Jowonews.com – Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi online gay melalui twitter. Modusnya yakni layanan panti pijat di Kota Semarang. Polisi menangkap dua pelaku yaitu F (28) di Semarang dan AW (32) di Sleman Yogyakarta. Mereka diduga sebagai mucikari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan modus terduga pelaku menawarkan pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter. Tidak hanya itu, F dan AW juga melayani layanan seks.

“Tujuan F dan AW agar dapat keuntungan finansial dan juga mendapatkan kepuasan secara pribadi,” jelasnya.

Pengungkapan bermula saat Polda Jateng sedang melakukan patroli cyber. Saat patroli cyber, Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat dan layanan seks sesama jenis. Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan sejumlah uang tunai.

“Kita sudah mengantongi beberapa barang bukti,” paparnya.

Polisi berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F di salah satu hotel Kota Semarang. Sesangkan untuk AW berhasil dibekuk di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta. AW diketahui diduga kuat sebagai mucikari bisnis prostitusi online.

“Untuk yang F dibekuk di Hotel dan AW dibekuk di salah satu rumah kost. Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Polda Jateng” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.(jwn5/akh)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING