Jowonews

Pekerja Luar Kudus yang Langgar Protokol Kesahatan Diancam Dikarantina

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberlakukan aturan yang ketat terhadap warga luar daerah yang bekerja di Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan terkait dengan COVID-19 karena bagi yang melanggar diancam bakal dikarantina selama 14 hari.

“Kami akan membuat surat edaran kepada perusahaan terkait dengan hal-hal yang yang harus dipatuhi para pekerja, terutama dari luar Kudus,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ditemui usai rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan dan lembaga perbankan di Kudus, Senin.

Ia mengatakan bahwa perusahaan tentunya memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar penyakit virus corona (COVID-19).

Terkait wacana pekerja dari luar daerah agar tetap tinggal di Kudus, kata dia, perusahaan tidak memungkinan melakukan hal itu karena jumlahnya ribuan orang, sedangkan anggaran pemerintah juga tidak memungkinkan menanggungnya.

Untuk itulah, pihaknya akan membuat surat edaran terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja, terutama pekerja dari luar daerah di tengah COVID-19.

Menurut dia, pemkab hanya berupaya agar penanganan kasus corona segera berakhir dan temuan kasusnya juga makin berkurang sehingga semua pihak perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari social distancing (jaga jarak dari aktivitas sosial) serta physical distancing (menjaga jarak fisik antarmanusia).

“Kalaupun terpaksa keluar rumah, harus selalu memakai masker,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono menyatakan sepakat dengan penerapan sanksi bagi pekerja luar kota yang melanggar protokol kesehatan.

“Daripada mengorbankan banyak pekerja dan perusahaan, lebih baik mengorbankan satu pekerja yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia memandang perlu aturan tegas terhadap karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu memakai masker, baik di perjalanan maupun di perusahaan, termasuk di rumah juga harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga agar tidak terpapar virus corona.

BACA JUGA  Pemerintah akan Subsidi Gaji Pekerja Mulai 25 Agustus

Kalaupun pekerja dari luar kota dikhawatirkan menularkan virus, menurut dia, perusahaan bisa menyediakan kendaraan penjemputan demi menghindari mereka memanfaatkan mobil angkutan umum.

“Jika sampai ada karyawan yang terpapar COVID-19, yang dirugikan juga tidak hanya karyawan, tetapi juga perusahaan ikut menanggung bersama karyawan yang lainnya,” katanya.

Ia mengakui jika harus merumahkan pekerja, aktivitas produksi juga akan terganggu. Sementara itu, perusahaan masih harus menanggung gaji mereka sebesar 50 persen.

Menyinggung soal batas waktu penanganan COVID-19, dia belum bisa memastikan kapan berakhir, sedangkan perusahaan membutuhkan keberlangsungan produksi demi menjaga agar perusahaaan tetap beroperasi. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING