KUDUS, Jowonews.com – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga awal April 2020 baru terealisasi sebesar Rp 31,69 miliar atau 23,76 persen dari target sebesar Rp 133,42 miliar mengingat banyak sektor usaha yang lesu akibat pandemi virus korona (Covid-19).
“Rata-rata per bulan, realisasi penerimaannya memang belum sesuai target. Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19 kami tetap berupaya yang terbaik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan sejak awal memang diprediksi sulit memenuhi target di tengah pandemi Covid-19, mengingat banyak sektor usaha yang lesu, bahkan ada yang tutup.
Bahkan, sektor jasa penginapan seperti hotel dan restoran jauh sebelumnya sudah mengajukan pengurangan pajak serta PBB.
Sejumlah pengelola hotel mengakui mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap, menyusul langkah antisipasi masyarakat menghindari penularan virus korona dengan melakukan isolasi di rumah.
Dari target penerimaan pajak sebesar Rp 133,42 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan.
Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB).
Persentase realisasi penerimaan pajak hingga 6 Mei 2020, tertinggi pajak air tanah sebesar 42,98 persen atau 1,06 miliar dari target sebesar Rp 2,4 miliar.
Bahkan, pajak penerangan jalan pada tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 52,8 miliar sebagai penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kudus hingga 6 Mei 2020 baru terealisasi sebesar Rp 17,78 miliar atau 33,68 persen.
Pada APBD Perubahan 2020, target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus bakal mengalami perubahan karena banyak pos penerimaan yang dipastikan sulit mencapai target saat kondisi di tengah mewabahnya virus corona.
Misal, penerimaan pajak penerangan jalan dipastikan berkurang karena ada kebijakan dari pemerintah untuk membebaskan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA) atau golongan masyarakat miskin serta diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.
Kebijakan tersebut, bakal diberlakukan selama tiga bulan, sehingga potensi penerimaan pajaknya juga akan berkurang sangat banyak.(jwn4/ant)