Jowonews

Cegah Mudik, Mahfud Minta Petugas Jaga Ketat Perbatasan dan Jalan Tikus

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta jalur perbatasan dan “jalan tikus” dijaga ketat untuk mencegah arus mudik menjelang Idul Fitri 1441 H/ 2020 M.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual dari Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa larangan mudik masih berlaku dan belum dicabut oleh pemerintah. Dia mengharapkan masyarakat tidak berusaha mudik dan melakukan langkah-langkah untuk mengelabui aparat demi lolos dari pemeriksaan.

Mahfud meminta jajaran Kepolisian dan TNI untuk memastikan penegakan kebijakan larangan mudik ini.

“Aturan ini supaya dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) bersama pemerintah daerah dan dengan kelengkapannya seperti Satpol PP dan lain-lain,” ujar Mahfud usai rapat terbatas mengenai “Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M” yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.

Dia mengatakan pemeriksaan yang lebih ketat juga akan diterapkan kepada kendaraan-kendaraan besar yang dicurigai dimanfaatkan pemudik untuk pulang kampung. Selain itu, pemerintah juga akan menyiagakan aparat di titik dan waktu rawan pelanggaran mudik seperti jam tengah malam.

“Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasa dianggap petugas acap lengah, misalnya di tengah malam. Biasanya orang menganggap petugas ngantuk, petugas tidak ada, lalu menerobos saja,” ujarnya.

Pelarangan mudik ini diterapkan untuk mencegah penularan lebih luas dari virus Corona tipe baru atau COVID-19.

Hingga Senin (18/5), kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 18.010 pasien, dengan 4.324 pasien dinyatakan sembuh dan 1.191 pasien meninggal dunia. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Wapres Ma'ruf Amin Dorong MUI Keluarkan Fatwa Mudik Haram

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait