PATI, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok meskipun harus kehilangan potensi pemasukan kas daerah dari iklan rokok hingga miliaran rupiah.
“Dengan adanya Perda KTR, potensi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1 miliar terpaksa hilang,” kata Bupati Pati Haryanto saat mengikuti video conference yang diselenggarakan Kemenerian Kesehatan dengan tema “Akuntabilitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menangani COVID-19, Penyakit Tidak Menular, Masalah Rokok, dan Tuberkulosis” melalui aplikasi Zoom di ruang Pati Command Center (PCC) Setda Pati, Rabu.
Pada awal implementasi Perda KTR yang lahir pada tahun 2014, kata dia, tidaklah mudah. Namun, demi memprioritaskan kesehatan masyarakat, akhirnya bisa membuahkan hasil.
Salah satunya, kawasan Alun-Alun Pati sebagai ruang publik yang sebelumnya dipakai untuk iklan-iklan rokok, sekarang bersih dari iklan rokok.
Hingga kini, Pemkab Pati telah menerapkan KTR di beberapa tempat, yakni di tujuh rumah sakit swasta, dua rumah sakit pemerintah daerah, 29 puskesmas, apotek, sarana dan pasarana perkantoran, sekolah, madrasah, dan sarana olahraga.
“Kami merintis agar perda yang dibuat ini ada tindak lanjutnya dengan dikawal oleh semua pihak. Kuncinya adalah keseriusan, ketegasan, dan kemauan,” tutur Haryanto optimistis.
Terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19, Bupati mengatakan bahwa Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terus berupaya mengatasi wabah virus corona di daerah ini.
Data penularan virus corona lebih banyak terjadi pada orang tanpa gejala (OTG), baik OTG yang baru pulang dari luar negeri, luar daerah, maupun dari tenaga kesehatan.
Upaya pemerintah, yakni melakukan karantina dengan menempatkan OTG di salah satu hotel untuk kenyamanan mereka maupun warga yang perlu melakukan karantina.
“Sekarang yang positif tinggal seorang. Dengan kemauan, keseriusan, ketegasan, dan kerja sama antara semua pihak, penanganan bisa baik,” kata Bupati Pati Haryanto menegaskan. (jwn5/ant)