Jowonews

12 ASN Kudus Tak Tertib WFH, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Terpotong

KUDUS, Jowonews.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) melanggar ketentunan selama kerja dari rumah atau work from home (WFH), kata Pelaksana tugas Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno.

“Dari 12 ASN tersebut, dua orang di antaranya ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak ditemukan sedang berada di pasar pada jam kerja,” ujarnya di Kudus, Selasa.

Sementara ASN lainnya, kata dia, tidak mematuhi aturan jam kerja karena terlambat masuk kerja.

Atas pelanggaran tersebut, mereka mendapatkan sanksi teguran atas pelanggaran disiplin selama menjalankan kerja dari rumah.

Meskipun hanya sekadar sanksi teguran atas pelanggaran disiplin, berdampak pada perolehan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi berkurang.

“Secara otomatis, sanksi teguran tersebut masuk ke dalam sistem penilaian kepegawaian dan berdampak pada pemotongan TPP,” ujarnya.

Menurut dia meskipun kerja dari rumah, para ASN tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas administrasinya, bukannya dianggap sebagai libur kerja.

“Bagi mereka yang awalnya menganggap cuti dan pada saat itu tidak masuk konsekuensinya harus diberikan sanksi berupa pemotongan TPP. Sebelumnya, melalui pimpinan OPD sudah saya informasikan,” ujarnya.

Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Kudus, diberlakukan sejak Maret 2020 hingga awal Juni 2020. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Seorang ASN Setda Pemkab Purworejo Positif COVID-19

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING