Jowonews

Dilarang, Edarkan Kotak Amal Saat Shalat Iedul Adha

PATI, Jowonews– Demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19., pengelola mesjid dilarang mengedarkan kotak amal saat penyelenggaraan shalat Iedul Adha.

Keputusan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada rapat koordinasi persiapan Hari Raya Idul Adha di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (24/7) kemarin. Kotak amal dinilai rawan menjadi medium penyebaran virus karena dipegang oleh orang banyak.

“Silakan menggelar shalat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, untuk kotak amal tidak boleh diedarkan kepada jamaah demi menghindari penularan virus corona,” kata Sekretaris Daerah Pati Suharyono, dalam rapat tersebut.

Ia juga mengingatkan pengelola masjid untuk menyiapkan sabun serta alat pengecek suhu tubuh. Setiap jamaah yang hadir dipastikan dalam kondisi sehat dan memakai masker.

“Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta penyakit bawaan yang berisiko sebaiknya jangan dibawa serta mengikuti shalat Idul Adha,” ujar Suharyono, sebagaimana dilansir Antara.

Bupati Pati Haryanto menambahkan terkait dengan Hari Raya Idul Adha, Pemkab Pati telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke semua lembaga keagamaan Islam.

Melalui surat edaran tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Daging kurban cukup dibagikan ke rumah-rumah kemudian dipastikan bahwa petugasnya betul-betul sehat. Hewan yang disembelih juga harus memenuhi syarat menjadi hewan kurban,” ujarnya.

Imbauan Kementerian Agama

Edaran tersebut sesuai imbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Yakni Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah menuju masyarakat produktif yang aman Covid-19.

Hal lain yang diatur dalam edaran tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
  • Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
  • Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
  • Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius dan sudah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.
  • Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Iedul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
BACA JUGA  Ratusan Ilmuan Sebut Virus Corona Menyebar Lewat Udara, Desak WHO Ralat Saran

(Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING