Jowonews

Jubir Istana Tegaskan Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

JAKARTA, Jowonews- Walaupun sejumlah pihak telah meminta pelaksanaan Pilkada ditunda, tampaknya pemerintah tetap bersikeras melanjutkan prosesnya sesuai jadwal.

Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada,” ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9).

Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

“Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan pilkada di masa pandemi bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi kluster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

“Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.

Selain itu kata Fadjroel, pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

BACA JUGA  MUI Keluarkan Fatwa Zakat Boleh untuk Penanganan COVID-19

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait