Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ada Indikasi Manipulasi Ketentuan Hidup Layak Buruh di Jateng

buruh di jateng (Foto : Kompas)

Semarang, Jowonews.com—Sekretaris Jendral (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono menduga adanya politisasi dalam pembahasan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di Jateng.

Politisasi tersebut diduga adanya manipulasi data hasil survey ketentuan hidup layak (KHL) buruh oleh Dewan Pengupahan di kabupaten/kota, yang menyebabkan UMK Jateng masih rendah.

“Kami duga ada manipulasi. Bagaimana bisa Jateng menjadi salah satu Porvinsi terendah ketiga KHL-nya? Selain itu, Dewan Pengupahan juga tidak menggunakan prakiraan KHL bulan Oktober sampai Desember ini. Mereka rata-rata mengakumulasinya sampai Juli. Seharusnya kemungkinan inflasi tiga bulan ini harus dihitung,” ungkap Nanang disela audiensi buruh dengan Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertransduk Jateng, Senin (27/10).

Nanang juga menduga politisasi kepentingan Bupati dan Walikota terhadap perusahaan lebih berpihak. Ia menganggap, kepala daerah jarang mengetahui kondisi pekerjanya, dan lebih condong membela perusahaan di wilayahnya. Melalui kesempatan audiensi tersebut, ia ingin agar pemerintah dan Dewan Pengupahan menghitung ulang hasil survey KHL buruh. “Itu kalau mereka peduli dengan kami,” timpalnya.

Menurut data yang dihimpunnya, perusahaan semestinya tidak takut dengan gaji yang harus dibayarkan pada buruh. Pasaknya, biaya produksi dari pengusaha yang dialokasikan pada gaji buruh hanya berkisar 7-9 persen, di hampir semua perusahaan. “Itu saya dapatkan dari data Bank Dunia dan BI (Bank Indonesia). Jadi ya kenapa pimpinan daerah masih membela perusahaan,” tutupnya.

Plt Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang mengaku masih akan menggunakan KHL hasil perhitungan dari Dewan Pengupahan di Kabupaten Kota. Pasalnya, meski usulan UMK di 35 kabupatten kota sudah terkumpul, masih ada kemungkinan lain angka yang diusulkan bisa berubah sesuai dengan fakta dan perimbangan yang terjadi.

BACA JUGA  Sebanyak 43.085 Buruh Dipecat Selama 9 Bulan Pemerintahan Jokowi-JK

“Kami gunakan data yang ada dulu. Sementara, UMK terendah di Kabupaten Cilacap Rp 1.040.000, dan tertinggi Kota Semarang Rp 1,6 juta,” terang Ketua Dewan Pengupahan Jateng itu.

Masalah prediksi pengupahan hingga bulan Juli, atau sampai Desember, hal itu masih bisa dijadikan berbagai masukan dan usulan. Pihaknya mengaku sebagian sudah menggunakan pedoman dari Pergub mengenai KHL yang belum disahkan, sebagian masih menggunakan perhitungan lama namun sesuai dengan hasil survey KHL.

“Kami berharap, rancangan Pergub yang nanti ditandatangani Gubernur bisa jadi pedoman di kabupaten kota yang mambuat pelaksanaan survey hasilnya riil. Sehingga tidak ada yang tidak sepakat. Sementara ada beberapa (kabupaten kota) yang (usulan UMK) belum sepakat. Ada sekitar tujuh wilayah. Namun semua masih bisa diperbaiki,” tandasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...