Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ada Kelebihan Biaya Pencadangan Tantiem, Jaspro dan Akhir Masa Jabatan Rp 39,4 M

image

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng menemukan adanya kelebihan biaya pencadangan tantiem, jasa produksi dan penghargaan akhir aasa jabatan direksi tahun 2013 Rp 39,4 miliar yang belum diperhitungkan dalam biaya tahun 2014.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Berdasarkan LHP BPK tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2014 PT Bank Jateng merealisasikan pembayaran tantiem dan jasa produksi tahun 2013 sebesar Rp 181 miliar. Pembayaran tersebut merupakan hasil keputusan RUPS yang tertuang dalam Akta Notaris Liliana Tedjosaputro, SH nomor 173 tanggal 29 April 2014. Pada halaman 26 yang menyetujui pembayaran tantiem bagi pengurus sebesar Rp 33 miliar, dan jasa produksi (Jaspro) kepada pegawai Rp 148 miliar.

Hasil pemeriksaan atas biaya tenaga kerja diketahui bahwa pembebanan biaya pencadangan tantiem dan jasa produksi dilakukan pada tahun 2013 sebesar Rp 216 miliar. Pencadangan tersebut mengacu pada PSAK 24 tentang imbalan kerja paragraph 17 dan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 71 ayat (1). Bahwa penggunaan laba bersih termasuk penemtuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

Pasal 70 ayat 1 bahwa perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.

Hasil wawancara kepada Sub Divisi Perencanaan diketahui bahwa pembentukan cadangan sebesar Rp 216 miliar berasal dari 25% (Rp216 miliar/(Rp 216 miliar ÷ Rp648 miliar) dari rencana laba tahun 2013 yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Setelah revisi yaitu Rp 648 miliar.

Penentuan besaran 25% merupakan usulan dari divisi perencanaan dengan mendasarkan persetujuan RUPS tahun 2010 tentang pembagian jasa produksi dan tantiem atas laba tahun 2009 sebesar Rp 25% dari laba.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan BPK RI, PT Bank Jateng mengalokasikan pencadangan atas penghargaan akhir masa jabatan Direksi periode tahun 2010 sampai dengan 2013 sebesar Rp 17,664 miliar. Perhitungan atas pencadangan tersebut berdasarkan Laporan Akuntansi PT DAT No.279-C/PSAK/DAT/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 yaitu senilai Rp 17,664 miliar untuk 5 orang. Biaya atas pencadangan tersebut direalisasikan sebagai biaya pegawai lainnya (53309) pada tahun 2013.

Pembayaran atas penghargaan akhir masa jabatan direksi tersebut direalisasikan pada tanggal 6 Juni 2014 sebesar Rp 13,248 miliar. Dasarnya adalah Keputusan RUPS tanggal 29 April 2014 sesuai Akta Notaris Prof Dr. Liliana Tedjosaputro SH MH No.173 dalam Akta tersebut yang menyebutkan penghargaan masa kerja bagi direksi sebesar 36 kali penghasilan terakhir yang diterima.

Juga berdasarkan SK Dewan Komisaris No.005/KPTS/KM/BPD/2010 tanggal 1 Juli 2010 tentang penghasilan, fasilitas, hak-hak dan penghargaan bagi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan staf Dewan Komisaris.

Realisasi atas pembayaran penghargaan atas akhir masa jabatan direksi periode tahun 2010 sampai dengan 2013 sebesar Rp 13,248 miliar sehingga pengakuan biaya menjadi lebih tinggi sebesar Rp 4,416 miliar (Rp 17,664 miliar – Rp 13,248 miliar). Lebih lanjut diketahui bahwa Direksi dan Komisaris juga menerima tantiem sebesar Rp 33 miliar.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...