Jowonews

Logo Jowonews Brown

Advokat: Buruh Mogok Dilindungi Undang-undang

JAKARTA, Jowonews.com – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli Radjagukguk mengatakan buruh memiliki kekuatan hukum untuk melakukan mogok nasional guna memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“PP Pengupahan merupakan upaya pemiskinan struktural dan menutup ruang demokrasi karena membungkam aspirasi buruh,”kata Maruli Radjagukguk melalui siaran pers dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat (Tabur) diterima di Jakarta, Kamis.

Maruli, yang juga merupakan anggota Tabur, memperingatkan agar tidak ada yang melakukan serangan terhadap mogok nasional yang dilakukan buruh. Menurut dia, siapa pun yang menghalangi unjuk rasa telah melakukan tindak kejahatan.

“Misalnya pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat yang bisa dihukum hingga lima tahun penjara,” tuturnya.

Maruli juga berharap polisi tidak menghalangi buruh yang melakukan demonstrasi dan mogok. Seharusnya, kepolisian bisa memfasilitasi aksi buruh yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan.

“Bila tidak bisa berpihak pada rakyat, TNI dan kepolisian harus di pihak yang netral,” ujarnya.

Maruli berharap kepolisian tidak mengulang tindakan represif yang dilakukan terhadap aksi buruh pada aksi Jumat (30/10). Saat itu, polisi membubarkan unjuk rasa dengan alasan aksi tidak boleh berlangsung hingga malam hari.

Padahal, menurut Maruli, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat menyebutkan demonstrasi bisa dilakukan pada malam hari.

“Batasan waktu hingga pukul 18.00 itu hanya berdasarkan pada Peraturan Kepala Polri saja,” jelasnya.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Wow ... Ada Festival Anggaran di Kabupaten Batang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...