SEMARANG, Jowonews.com- Mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jateng 2011 Agus Suranto segera dipanggil kembali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Jateng tahun 2010-2011.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali. Sedangkan pada panggilan pertama Agus Suranto atau akrab dipanggil Agus Kroto, pada pertengahan pertengahan Mei lalu namun dia berhalangan hadir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Johny Manurung menyatakan yang bersangkutan (Agus Kroto, red) segera dipanggil dan dimintai keterangan. Dia mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Agus tersebut.
“Kami akan panggil secepatnya, supaya segera bisa kami periksa. Kami belum mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, karena itu akan kami periksa terlebih dahulu,” ujar Johny kepada wartawan, Minggu (14/6).
Sebelumnya, tim penyidik Kejati telah menetapkan dua tersangka yakni, Joko Mardijanto selaku Kepala Biro Bina Mental Setda Jateng dan mantan Ketua Tim Verifikasi Proposal Setda Jateng, Joko Suryanto.
Diketahui dalam kasus tersebut beberapa pengajuan proposal diduga fiktif dan tidak melewati tahap verifikasi.
Pada 2014 silam, Agus Suranto juga pernah dimintai keterangan oleh Kejari Purwodadi. Agus dimintai keterangan tentang laporan pertanggung jawaban dana Bantuan Sosial (Bansos) 2011, dokumen syarat pencairan, surat perintah membayar atau mentransfer dana bantuan dan SK Gubernur Jateng tentang pencairan Bansos.
Seperti diketahui, Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan modus proposal fiktif dengan alamat penerima yang tidak jelas yang jumlahnya cukup banyak. Bahkan dalam satu nomor rekening tercatat menerima beberapa kali dana bansos yang dicairkan.
Tidak hanya itu, dari pos bantuan sosial kemasyarakatan juga diduga memiliki penyimpangan tertinggi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan Jateng menyebut indikasi penyimpangan dana mencapai Rp 26,8 miliar yang disalurkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. (JN01)