Jowonews

Logo Jowonews Brown

Akhirnya, Ahok Mulai Diperiksa Kasus Penistaan Agama Senin Depan

JAKARTA, Jowonews.com – Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok akan memenuhi penggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Senin (7/11) terkait kasus dugaan penistaan agama tertentu yang melibatkannnya.

“Kita akan datang Senin katanya. Aku dengernya di Mata Najwa, mungkin pagi. Tapi saya pasti datang. Warga Negara yang baik kalau dipanggil pasti datang,” ujar Ahok usai melakukan kunjungan ke rumah warga di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis.

Ahok mengatakan meski dirinya belum menerima surat panggilan dari Bareskrim, ia sudah mengetahui jadwal panggilan yang beragendakan pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Sebelumnya, pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Kasus bermula saat potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.

Sementara itu, Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak menghina Al Quran saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.

Ahok menduga ada pihak tertentu yang sengaja menggulirkan isu SARA untuk menyerang dirinya terkait sebagai petahana Gubernur DKI pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun mendatang. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...