Jowonews

Logo Jowonews Brown

Alternatif Investasi Aman Melalui Sukuk Negara

Deflasi

Deflasi
Deflasi

Kudus, Jowonews.com – Masyarakat di Tanah Air kini memiliki alaternatif investasi yang aman melalui Sukuk Negara Ritel.Hal itu, diatur dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
     
Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah wajib membayar imbalan dan nilai nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh pemerintah maupun perusahaan penerbit SBSN, sesuai ketentuan dalam akad penerbitan SBSN.
   Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pelaksanaan Transaksi Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan Agus P. Laksono 
   
“Ketika berinvestasi di Sukuk Negara Ritel, maka pembayaran pokok dan imbalannya dijamin oleh negara,” ujarnya ketika menjadi pembicara pada Pre-Ritel Sukuk Nagera Ritel Seri SR-007 yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kamis.
     

Keuntungan lainnya ketika berinvestasi lewat Sukuk Ritel, yakni dapat dijual di pasar sekunder yang berpotensi mendapatkan keuntungan dan dapat dijaminkan.
     
Tingkat imbalannya, kata dia, cukup kompetitif dengan imbalan tetap dan dibayar tiap bulan dengan pajak yang lebih rendah.
     
“Investasi tersebut juga mendapatkan fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya.
     
Tahun ini, kata dia, pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel yang ketujuh dengan seri SR-007 dan mulai ditawarkan melalui agen penjual pada akhir Februari 2015.  
     
Sukuk Ritel SR-007, kata dia, dijual melalui 22 agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
     
Pembicara lainnya, Kasubdit Analisis Keuangan dan Pasar SBSN Direktorat Pembiayaan Syariah Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Riestianti menambahkan, Sukuk merupakan instrumen keuangan syariah yang menjadi alternatif dari obligasi konvensional.
     
Obligasi, kata dia, merupakan sertifikat pernyataan utang tanpa memerlukan aset yang menjamin, sedangkan Sukuk didasarkan pada prinsip syariah dan merepresentasikan kepemilikan investor atau aset yang menjamin (underlying asset).
     
“Perbedaan lainnya dari sisi tipe investor untuk Sukuk berdasarkan investor syariah dan konvensional, sedangkan obligasi investor konvensional,” ujarnya.
     
Dalam sistem keuangan syariah, kata dia, Sukuk memiliki peran penting sebagai instrumen pembiayaan , instrumen investasi, dan instrumen likuiditas (pasar uang).
     
Penerbitan pertama, kata dia, dilakukan pada tahun 2008, sedangkan total realisasi penerbitannya hingga 31 Desember 2014 mencapai Rp267,3 triliun dan total saham Sukuk negara per 31 Desember 2014 mencapai Rp206,10 triliun.
     
Popularitas Sukuk di berbagai negara, kata dia, terus meningkat pesat.
     
Hingga tanggal 26 Desember 2014, kata dia, nilai total penerbitan Sukuk di pasar keuangan internasional mencapai 734,24 miliar US dolar dengan total saham sebesar 317,74 miliar US dolar.(JN04)

BACA JUGA  Presiden Akan Buka Perdagangan Saham 2016

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...