Jowonews

Logo Jowonews Brown

Anggaran APK 21 Kabupaten/Kota Capai Rp 11,3 M

SEMARANG, Jowonews.com – Anggaran yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum guna pengadaan berbagai bentuk alat peraga kampanye untuk pilkada secara serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai Rp11,3 miliar.
“Anggaran sebesar itu merupakan hitungan total pengadaan APK pilkada yang difasilitasi KPU di 21 kabupaten/kota dan berasal dari APBD pemerintah daerah,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo , Kamis.
Joko menjelaskan bahwa APK pilkada dari setiap pasangan calon kepala daerah yang difasilitasi masing-masing KPU di 21 kabupaten/kota itu, antara lain berupa baliho, spanduk, dan selebaran.
Menurut dia, anggaran pengadaan APK untuk pilkada di 21 kabupaten/kota itu juga termasuk biaya jasa pemasangan dan besarannya di tiap daerah berbeda-beda disesuaikan kondisi geografis. “Sesuai dengan Peraturan KPU, APK dari tiap pasangan calon kepala daerah berupa baliho yang boleh dipasang maksimal lima titik di tiap kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, kata Joko, pemasangan umbul-umbul maksimal di 20 titik di tiap kecamatan untuk masing-masing pasangan calon kepala daerah, sedangkan spanduk maksimal dua titik di tiap desa atau kelurahan. Terkait dengan APK, KPU hanya akan sekali mengganti alat peraga kampanye dari pasangan calon kepala daerah yang hilang atau rusak.
“Penggantian APK yang rusak tanpa kesengajaan atau karena faktor alam akan dilakukan sekali berdasarkan penilaian KPU setelah berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwas sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan serta melalui revisi anggaran,” kata anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan.
Penggantian APK yang rusak atau hilang itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 629/KPU/II/2015 tentang Pemasangan dan Penggantian Alat Peraga Kampanye Yang Hilang atau Rusak dalam Pilkada Serentak. KPU mengklaim bahwa pihaknya sudah memasang seluruh APK sesuai ketentuan di 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015.
Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015 itu, adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.
Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. (Jn16/ant)


BACA JUGA  DPRD Minta KPU Jalankan Tahapan Pemilu dengan Baik dan Benar

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...