Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Anggaran Staf Khusus Ganjar Jadi Temuan BPK RI

SEMARANG,Jowonews.cmo – Pemerintah Provinsi Jateng pada tahun 2014 memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pihak-pihak di luar pemprov, yang dianggap BPK RI tidak tepat sasaran. Tidak tanggung-tanggung, yang tidak tepat sasaran nilainya mencapai Rp 238.990.000,00.

Diberikan untuk 6 Lembaga Non Struktural. Termasuk di dalamnya adalah Staf Khusus Gubernur, yang di dalamnya ada Widadi Cs. Nilainya mencapai Rp 63.504.000,00.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jateng, pemberian BBM tersebut dilakukan kepada Lembaga Non Struktural dan bukan pegawai Pemprov Jateng.

Hasil wawancara BPK RI kepada pengelola BBM dilingkungan Setda Jateng menunjukkan bahwa pemberian BBM kepada beberapa LNS dilakukan karena kebiasaan.

Hal itu dilakukan karena beberapa LNS mendapatkan fasilitas kendaraan dinas baik berupa kendaraan mobil dan kendaraan motor. Besaran nilai yang diberikan berdasarkan nota dinas Kepala Biro Umum No.BU/K/528/XII/12 tanggal 26 Desember 2012.

Sedangkan terkait peminjaman kendaraan dinas, belum didukung berita acara pinjam pakai yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu terdapat pemberian fasilitas kendaraan dinas dan BBM kepada staf khusus yang dibentuk melalui Pergub Jateng No.69/2013. Staf khusus dan staf pribadi berkedudukan sebagai pejabat fungsional umum yang secara operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Sedangkan secara teknis administratif dibawah koordinasi Sekda.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Gubernur Jateng telah menetapkan tunjangan dan fasilitas staf khusus melalui SK Gubernur No 913/448/2005 tentang Tunjangan dan Fasilitas Staf Ahli dan Staf Khusus Gubernur Jateng.

Hasil analisis BPK RI atas SK tersebut menunjukkan bahwa tunjangan staf khusus ditetapkan berupa bantuan transport sebesar Rp 700 ribu, insentif sebesar Rp675 ribu, bantuan pengembangan diri sebesar Rp 1,5 juta, bantuan telepon sebesar Rp 250 ribu dan bantuan tugas koordinasi khusus sebesar Rp 1,375 juta. Semua itu direalisasikan melalui Belanja Operasional Gubernur. Sehingga menurut BPK RI pemberian kendaraan dinas dan BBM secara rutin tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Rincian pengeluaran BBM yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 238.990.000,00 adalah sebagai berikut. Untuk staf khusus Gubernur Rp 63.504.000,00 (5.600 liter). Darma Wanita Rp 24.615.000,00 (2.160 liter), KORPRI Rp 25.061.000,00 (2.200 liter). LVRI Rp 19.145.000,00 (1.680 liter), PKK Rp 49.230.000,00 (4.320 liter), PWRI Rp 57.435.000,00. Totalnya Rp 238.990.000,00 (21.000 liter)(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...