Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Aniaya Anak Dibawah Umur, Polisi Dituntut 2 Tahun

BOYOLALI, Jowonews.com — Sidang kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail dan kawan-kawan, memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (4/2), para terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka dituntut dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang menimpa Syaiful Anwar (15). Sedangkan sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Edi Susanto (18) warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali itu, ditunda. JPU belum siap dengan tuntutannya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawa umur itu, JPU menuntut hukuman pidana kepada kelima terdakwa, bervariasi. Dari satu tahun hingga dua tahun. Kelima terdakwa yaitu Agus Renaldy, Muhammad Mudhakir, Taufik Ismail, Adik Nur Cahyadi, dan Samsul Bahri. Mereka adalah tetangga kedua korban.

Agus Renaldy dan Taufik Ismail dituntut hukuman paling berat. Keduanya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Muhammad Mudhakir yang tak lain adalah kakak Taufik Ismail dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan. Adik Nur Cahyadi dan Samsul Bahri dituntut pidana penjara masing-masing satu tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU, Saptanti Lastari dalam tuntutannya yang dibacakan Romlie mengatakan, kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan para terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka dan trauma psikologi. Ada pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan mereka merupakan tindakan main hakim sendiri, apalagi salah satu pelakunya yakni Taufik Ismail adalah anggota kepolisian.

BACA JUGA  Polda Metro : Pelaku Teror Bom Masih Diburu, Ciri-ciri Sudah Diketahui

“Hal-hal yang meringankan adalah mereka mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Selama persidangan, kelima terdakwa terlihat terus tertunduk. Beberapa diantaranya mulutnya komat kamit membaca doa. Bahkan terdakwa Agus Renaldy terlihat sesenggukan menanggis saat JPU membacakan tuntutan hukuman baginya adalah paling berat.

Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum para terdakwa Alif Arifin, menyatakan akan menyampaikan pledoinya dalam sidang berikutnya. Majelis Hakim, memutuskan menunda sidang pada Selasa (9/2) dengan agenda pledoi.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap Edi Susanto dan Syaiful Anwar itu terjadi pada 11 September 2015 lalu. Lokasinya di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, atau sekitar Waduk Bade. Mereka menganiaya Edi dan Syaiful atas dasar tuduhan keduanya telah mencuri TV dan uang di rumah orang tua Taufik Ismail.(JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...