Jowonews

Logo Jowonews Brown

Antashari Azhar Segera Bebas dari Hukuman

JAKARTA, Jowonews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada bulan ini dengan status pengangguran. Pasalnya, Presiden Joko Widodo belum mengabulkan permohonan ampun atau grasi yang diajukan oleh Antasari.

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sangat berharap Presiden Jokowi berkenan segera megabulkan permohonan grasi yang telah diajukannya. Grasi itu diperlukan agar hak politik sipil Antasari dapat pulih kembali.“Beliau statusnya masih narapidana sampai tahun 2022 kalau grasinya belum diterima,” ujar Boyamin, Senin(7/11).

Boyamin menjelaskan, sepanjang status narapidana masih melekat pada Antasari maka hak-hak sosial politiknya tidak bisa digunakan. Hak sosial politik yang dimaksud Boyamin adalah hak menjadi komisaris di perusahaan swasta sampai hak untuk menduduki jabatan yang dipilih.

“Jadi komisaris di perusahaan kecilpun tidak bisa, apalagi menjadi staf ahli kepala daerah, atau jadi Jaksa Agung RI,” tegasnya.

Dia berharap, grasi yang telah dijatukannya segera dikabulkan agar Antasari dapat kembali mengabdi untuk negara ini. Sebab, ia menilai kemampuan Antasari dalam penegakan hukum sangat diakui oleh publik.

Boyamin menjelaskan, Antasari akan bebas karena telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, 18 tahun penjara. (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...