Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Aparat Gabungan Tindak Tegas Truk Pasir

BOYOLALI,Jowonews.com – Aparat gabungan merazia truk pasir yang muatannya melebihi jumlah berat yang dizinkan (JBI). Puluhan truk yang mengangkut pasir dari lokasi penambangan ilegal di kawasan lereng Merapi berhasil dijaring dan langsung ditindak tegas petugas.

Razia dilaksanakan di jalur Solo-Selo-Borobudur (SSB) di wilayah Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Operasi gabungan melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satlantas Polres Boyolali, Satpol PP dan Kodim 0724/Boyolali.

Truk pasir yang muatannya melebihi tonase langsung ditilang oleh petugas. Ada puluhan truk yang berhasil ditindak tegas petugas gabungan. Bahkan dalam razia itu petugas menemukan rata-rata truk pasir membawa muatan lebih dari 10 ton.

Petugas pun sempat kucing-kucingan dengan sopir truk dalam razi tersebut. Ada puluhan sopir truk yang memilih menghentikan truknya, setelah mengetahui ada razia di wilayah Desa Jelok.

Itu diketahui setelah petugas melanjutkan naik ke arah Cepogo, usai menindak truk pasir yang terjaring di Desa Jelok. Masih di jalan Boyolali-Selo di wilayah Desa Mliwis, Cepogo, petugas menemukan puluhan truk yang diparkir berjajar di pinggir jalan. Sedangkan sopirnya sembunyi.

Petugas pun berusaha mencari sopir truk tersebut. berbagai cara dilakukan, termasuk dengan mengamcam akan menggembosi ban truk jika sopir tidak segera muncul. Benar saja, beberapa kali mencoba akan mengempeskan ban kendaraannya, sopir akhirnya keluar dari tempatnya sembunyi. Sopir truk yang ketakutan langsung menghampiri truk mereka dan menyerahkan surat kelengkapan berkendara kepada petugas.

Petugas kemudian meminta surat-surat kendaraannya dan mengecek muatannya. Karena melebihi tonase, petugas langsung memberikan surat tilang.

Kasi Bina Tertib Lalulintas, Dishubkominfo Boyolali, Ahmad Zainudin, mengatakan puluhan truk yang dirazia itu semua melanggar jumlah batas muatan yang ditentukan. Ditegaskan, razia ini akan terus dilakukan. Bahkan, dalam razia kemarin, petugas sampai kehabisan surat tilang.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, mengatakan sesuai dengan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, bahwa pengangkut barang tambang ilegal ini juga dapat dikenakan sanksi pidana. “Sanksinya cukup berat, paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Lambang beberapa waktu lalu.(JN01/Jn16)

 

BACA JUGA  Buy Back Saham Tol, KP2KKN Sebut Gubernur Bermental Makelar

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...