Jowonews

Logo Jowonews Brown

Aparat Sukses Garuk Empat Pelaku Judi Samgong

Judi Samgong. (Foto : Kompas)
Judi Samgong. (Foto : Kompas)
Judi Samgong. (Foto : Kompas)

Kudus, Jowonews.com – Sebanyak orang asal Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (3/2) dini hari ditangkap aparat Polsek Mejobo. Mereka ditangkap karena kedapatan bermain judi ’samgong’ dengan taruhan uang tunai.

Kapolsek Mejobo AKP Suharyanto dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pelaku judi tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pantauan di lokasi yang disebutkan, ternyata informasi tersebut benar.

”Setelah mendapat kepastian bahwa informasi tersebut benar, anggota meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan,” kata Kapolsek, Rabu (4/2).

Menurutnya, empat pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing Ngatono alias Mbon (36), Ali Sunyoto alias Aye (33), Ngadimin (33), dan Sunardi alias Bodong (47) semuanya asal RT 02/ RW 02. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita uang sebanyak Rp 46.000 dan satu set kartu remi sebagai barang bukti.

Ditegaskan, perjudian dalam bentuk apapun dan dalam kesempatan apapun adalah perbuatan pidana seperti diatur dalam pasal 303 KUHP tetang Perjudian. Dan, pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Masih menurut AKP Suharyanto, dalam berbagai kesempatan pihaknya sudah sering mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. Sedangkan penangkapan yang dilakukan walau taruhannya kecil, ketegasan tersebut sebagai efek jera agar masyarakat yang lain tidak melakukan hal yang sama.

”Perjudian masuk kategori penyakit masyarakat (pekat) dan menjadi larangan sesuai diatur dalam KUHP. Penangkapan ini kita harapkan menjadi efek jera,” pungkasnya. (JN04)

BACA JUGA  Tujuh Daerah Diminta Segera Usulkan UMK 2016

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...