BATANG, Jowonews- Para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Batang jangan coba-coba berani mudik tahun ini. Pasalnya, Bupati Wihaji akan memberikan sanksi tegas pada ASN maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat melakukan tradisi pulang kampung tersebut.
“Bagi ASN maupun OPD yang membandel dan nekat melakukan mudik Lebaran 2021 pasti akan kami berikan sanksi. Oleh karena, kami segera menerbitkan SE mengenai larangan ASN melakukan mudik Lebaran,” katanya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/4).
Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhadap adanya larangan mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bagi masyarakat sehingga pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pusat.
“Pemkab sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat pasti akan mendukungnya dengan melarang ASN melakukan mudik Lebaran atau pulang ke kampung halamannya,” katanya.
Menurut Wihaji, setelah diterbitkannya SE, dipastikan seluruh ASN maupun OPD akan mematuhi perintah dari pemerintah pusat karena hal itu untuk kepentingan bersama yaitu mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Oleh karena, kami memastikan akan memberikan sanksi (ASN maupun OPD) karena hal ini sudah menjadi semangat bersama agar pandemi Covid-19 tidak terus menyebar,” katanya.
Ia mengatakan pemkab akan memberikan pengecualian izin bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting atau dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tertentu.
“Demikian pula, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan atau sakit. Selain cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” katanya.