Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Asuransi Fiktif, 14 Eks Anggota DPRD Kota Semarang Dituntut Bervariasi

Pengadilan Tipikor Semarang
Pengadilan Tipikor Semarang

Semarang, Jowonews.com – 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang menghadapi sidang tuntutan perkara asuransi fiktif tahun 2003. Para legislator periode 1999-2004 tersebut dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Dadang Suryawan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya,” kata Dadang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1).

Keempat belas mantan legislator tersebut masing-masing Ahmad Munif, Siti Markamah, dan Herman Yustam dituntut pidana dua tahun penjara. Sementara terdakwa Adhi Kuntoro dituntut pidana 2,5 tahun.

Idris Imron, Zaenuddin Buchori, dan Otok Riyanto dituntut hukuman setahun penjara, sedangkan Heru Widyatmoko dituntut dua tahun penjara.

Enam eks legislator lainnya, masing-masing Leonard Andik dan Fajar Hidayati dituntut dua tahun penjara. Sementara Rudy Soehardjo, Bambang Suprayogie, Sri Munasir, dan Sugiono dituntut empat tahun.

Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara yang besarnya bermacam-macam.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

DPRD Kota Semarang menganggarkan asuransi bagi 45 anggota dewan pada 2003 sebesar Rp1,7 miliar.

Namun, premi asuransi tersebut dicairkan sebelum masa jatuh temponya berakhir. (JN05)

BACA JUGA  50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2019-2024 Resmi Dilantik Hari Ini

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...