Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Atasi APBD Bangkrut, PNS Pemprov Dikerahkan Door to Door Tagih PAD

SEMARANG, Jowonews.com – Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tampaknya sedang goyah, kalau tidak boleh dikatakan bangkrut. Berbagai upaya dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 yang diperkirakan tidak bisa memenuhi target.

Setelah meminta partisipasi seluruh PNS untuk memberikan sumbangan kepada kas daerah (Kasda) dari tambahan penghasilan pegawai (TPP), pemprov ‘menekan’ PNS. Seluruh karyawan/karyawati di seluruh SKPD diperintah segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pribadi itu harus dilakukan pada bulan November 2016 ini juga. Ironisnya, perintah pembayaran pajak tersebut tidak hanya yang belum membayar pada tahun 2016 saja. Tapi kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada bulan Januari dan Februari 2017 juga diperintahkan dibayar pada bulan November ini.

Perintah pemprov itu disampaikan melalui surat edaran (SE) kepada seluruh kepala SKPD yang ditandatangani Sekda Jateng Ir Sri Puryono pada awal November 2016. Selanjutnya, kepala SKPD membuat SE yang disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan kerjanya masing-masing.

Tidak hanya itu, pemprov juga mewajibkan karyawan/karyawati yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Provinsi Jawa Tengah juga diperintahkan untuk balik nama (dimutasi) ke Provinsi Jawa Tengah.

Para PNS juga diminta bantuannya untuk melakukan penagihan tunggakan wajib pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah ditetapkan oleh DPPAD melalui kegiatan ”door to door” oleh seluruh karyawan/karyawati sesuai dengan domisili masing-masing.

SKPD akan dibagikan melalui para kepala bagian di semua SKPD. Terkait hal ini, masing-masing PNS diharapkan dapat melakukan tiga penagihan.

Laporan pelaksanaan perintah tersebut harus dilaporkan paling lambat tanggal 25 November 2016.

Kepala DPPAD Jateng Hendri Santosa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya SE untuk membayat pajak kendaraan bermotor pad bulan November 2016.

‘Semua itu sebenarnya sudah menjadi aturan sejak lama. Dimana pembayaran bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo. Sehingga pembayarannya tidak terlambat,”ungkapnya, Sabtu (19/11).

Menurutnya, pemilik kendaraan bermotor yang jatuh tempo bulan Januari 2016, bisa melakukan pembayaran pada bulan November, sedangkan yang jatuh tempo bulan Februari dapat melakukan pembayaran bulan Desember.

“Meski melakukan pembayaran lebih awal, jatuh tempo massa berlakukanya STNK itu tidak berubah,”katanya.

Dengan cara itu, diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang pada tahun ini diperkirakan tidak akan tercapai 100%. Tapi hanya mencapai 95% saja.

Namun anehnya, Hendri tidak bisa menyampaikan target pendapatan dari perintah membayar pajak kendaraan bermotor pada bulan November kepada seluruh PNS tersebut. “Kita tidak punya target,”tukasnya. Jn01-Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...