Jowonews

Jelang Imlek, Harga Cabai Rawit di Solo Tembus Rp80.000

SOLO, Jowonews.com – Harga komoditas cabai rawit di Kota Solo tembus di angka Rp80.000/kg seiring dengan meningkatnya volume konsumsi oleh masyarakat jelang perayaan Tahun Baru Imlek. “Setiap mau Imlek pasti naik, sekarang harganya sampai Rp80.000, tidak tahu kalau besok,” kata salah satu pedagang Surtini di Pasar Gede Solo, Selasa. Ia mengatakan selain meningkatnya permintaan, untuk kualitas panenan cabai kali ini tidak terlalu bagus seiring memasukinya musim hujan. “Barangnya tidak tahan lama, gampang busuk karena kan banyak kena air hujan,” katanya. Ia mengatakan harga cabai tersebut terus naik secara bertahap sejak beberapa minggu lalu. Menurut dia, pada tanggal 18 Desember 2019 harganya sekitar Rp40.000/kg dan terus meningkat sampai hari ini. Sedangkan untuk cabai merah besar dari Rp60.000/kg, namun hari ini malah turun jadi Rp50.000/kg. Sementara itu, di Pasar Legi harga cabai rawit merah di angka Rp72.000/kg. Salah satu pedagang Sri Lestari mengatakan terakhir pada tanggal 14 Januari 2020 harga masih Rp60.000/kg. “Naiknya bertahap dari sebelumnya Rp56.000/kg,” katanya. Sebelumnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surakarta pada bulan Desember Kota Solo mengalami inflasi sebesar 0,48 persen. Menurut Kepala BPS Kota Surakarta Totok Tavirijanto salah satu komoditas yang memberikan sumbangan terhadap inflasi yaitu cabai rawit merah. “Bahkan cabai ini menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap inflasi bulan lalu,” katanya. (jwn5/ant)

Dewas TVRI Tidak Terima Dipengaruhi Angkat Kembali Helmy Yahya

JAKARTA, Jowonews.com – Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) merasa tidak terima apabila dipengaruhi secara politik untuk menganulir keputusan mereka sebelumnya, dengan mengangkat kembali Helmy Yahya menjadi Direktur Utama TVRI. “Lucu ya, saya yang enggak bisa terima itu lho, yang membuat aturan harus menganulir aturan. Kan lucu. Ketawa masyarakat nanti,” kata Made Ayu Dwie Mahenny, Dewas TVRI, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI, di Jakarta, Selasa. Made merujuk pada pernyataan sejumlah anggota Komisi I DPR RI yang meminta agar Helmy Yahya dihadirkan kembali dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama TVRI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR berikutnya kendati yang bersangkutan telah diberhentikan oleh Dewas TVRI. Di antara yang menyuarakan pendapat tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Effendy Simbolon, Taufiq Abdullah, dan Yan Parmenas Mandenas. Made berpandangan tidak masalah Helmy dihadirkan dalam RDPU Komisi I DPR RI berikutnya. Hanya saja, keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI agar Helmy menjadi Dirut TVRI kembali berarti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. “Terus buat apa kewenangannya dikasih ke kami. Kami diangkat sebagai dewas kan dengan aturan itu. Nah, sekarang hak kami diambil dan beliau-beliau yang mengangkat kan menurunkan derajatnya sendiri dong,” kata Made. Senada dengan Made, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin berpandangan pengangkatan Direktur Utama TVRI menjadi kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas TVRI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. “Bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Dirut ada di Dewas TVRI, sehingga DPR RI sekali pun tidak ada dasar hukumnya untuk mencampuri perusahaan,” kata Arief. Arief menambahkan bahwa hari ini Dewas TVRI hadir lengkap berlima untuk memberi penjelasan kepada Komisi I DPR RI tentang surat keputusan pemberhentian Helmy Yahya beserta alasan pelanggaran yang ada. “Substansi sudah dibahas, tentang pelanggaran peraturan berdasarkan PP 13/2005 pasal 24, kemudian ada unsur kerugian lembaga, ada in-koordinasi, tentang inefisiensi, dan ada soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah agak menyimpang dengan banyaknya program dari luar negeri,” kata Arief pula. (jwn5/ant)

Menko PMK Beri Solusi Untuk Iuran JKN Mandiri Kelas III

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan solusi untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta kelas III yang tidak mampu agar dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kemarin sudah ada skema yang pembayar kelas III itu akan kita telisik yang memang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke PBI, kita tarik ke PBI,” kata Menko Muhadjir di Jakarta, Selasa. Muhadjir mengatakan saat ini Kementerian Sosial sedang melakukan pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mencari data penduduk yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan untuk dimasukkan ke dalam PBI. “Artinya orang yang tidak berhak terima, selama ini dia dapat, itu akan kita keluarkan. Kemudian yang peserta kalangan kelas III akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI,” kata Muhadjir. Muhadjir mengatakan dari sekitar 30 juta data masyarakat miskin yang masuk ke dalam PBI dan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dibersihkan, saat ini tinggal tersisa enam juta data lagi yang sedang diselesaikan. Dengan begitu bagi masyarakat yang saat ini termasuk dalam peserta JKN mandiri kelas tiga dan benar-benar tidak mampu membayar iuran dengan tarif yang baru di 2020, akan dimasukkan dalam peserta PBI dengan bantuan iuran dari pemerintah. Hal ini sebenarnya sudah dibahas oleh pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dan disampaikan juga pada anggota DPR RI periode 2014-2019. Menko Muhadjir menegaskan bahwa rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Desember 2019 di Komisi IX DPR RI yang menyebutkan bahwa hasil dana lebih atau surplus dari pembayaran iuran peserta PBI dialihkan untuk mensubsidi peserta mandiri kelas III tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang. Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (20/1) mengatakan tidak bisa memberikan solusi terkait iuran peserta mandiri kelas III karena BPJS Kesehatan tidak melaksanakan rekomendasi untuk tidak menaikkan iuran JKN segmen peserta tersebut. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang JKN yang isinya mengatur tentang penyesuaian iuran peserta tahun 2020. Perpres kenaikan iuran tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan pemerintah dan lembaga terkait JKN, DPR, dan juga audit dari BPKP. (jwn5/ant)

KPK Periksa Mantan Ketua KONI Pusat Tono Suratman

JAKARTA, Jowonews.com – KPK, Selasa, memanggil mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Tono Suratman, dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018. Suratman –kini menjadi kepala sekolah SMA Taruna Nusantara di Magelang– diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. “Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Suratman juga pernah diperiksa KPK pada 6 Februari 2019 sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dalam penyidikan kasus yang sama. Saat itu, KPK mengonfirmasi Suratman soal pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI. Selain Nahrawi, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka. Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1), telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Dalam konstruksi kasus tersebut disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait. (jwn5/ant)

Temuan Bungker di Klaten Disulap Jadi Objek Wisata

KLATEN, Jowonews.com – Sejumlah warga mulai merenovasi keberadaan bungker yang ada di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai objek wisata baru. “Sekitar 30-40 tahun yang lalu kan bungker ini sepertinya tidak ada yang memasuki. Oleh karena itu, atas inisiasi sejumlah warga, tepatnya pada tanggal 25 November 2019 kami mulai membahas untuk mengeksplorasi keberadaan bungker ini,” kata salah satu inisiator sekaligus tokoh masyarakat Danang Heri Subiantoro di Klaten, Selasa. Ia mengatakan pada saat itu langsung mengajak beberapa warga untuk menengok mulut bungker yang sudah tertutupi oleh lumpur. “Tepatnya pada 1 Desember kami sepakat untuk masuk. Pada saat itu kami masuk dengan cara merangkak karena memang isi dari bungker ini hampir seluruhnya endapan lumpur. Sejak itu kami langsung membersihkan lumpur-lumpur ini,” katanya. Ia mengatakan totalnya ada sekitar 10 truk lumpur yang dikeluarkan. Proses pengeluaran lumpur dilakukan secara gotong-royong oleh warga. Pasca pembersihan, diketahui, bungker memiliki tinggi sekitar 2 meter dan lebar 1,9 meter. “Kami juga baru membersihkan sekitar 100 meter. Kalau perkiraannya panjang bungker ini sekitar 900 meter, tetapi kan ini bercabang ya, jadi ada beberapa ujung,” katanya. Untuk keberadaan bungker, dikatakannya, sudah dilaporkan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten. Menurut dia, masing-masing sudah mengirimkan perwakilan untuk melihat secara langsung keberadaan bungker. “Termasuk kelurahan, kecamatan, dan Dandim juga sudah datang. Kami belum tahu arahan dari Pemkab seperti apa, kemungkinan akan dibentuk Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata),” katanya. Terkait dengan renovasi, saat ini pihaknya masih mengandalkan swadaya. Ia berharap ke depan akan makin banyak pihak yang mau untuk terlibat, di antaranya pendanaan dari Pemerintah Kabupaten Klaten dan dana CSR dari perusahaan swasta. “Meski demikian, kami ingin bungker ini tetap dikelola warga agar bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat setempat,” katanya. Untuk target dibukanya bungker sebagai tempat wisata, pihaknya belum dapat memastikan karena harus menyesuaikan dana hasil swadaya masyarakat. “Tergantung warga, kalau saat ini kami baru membuat pintu masuknya. Ini baru kami buat tangga untuk pengunjung agar bisa mengakses bungker,” katanya. Ia mengatakan nantinya bungker tersebut akan dinamai Bunker Pabrik Gula Cokro atau De Suikerfebriek Tjokro Toeloong Abad-18. Sementara itu, salah satu warga Sahuri mengatakan siap dilibatkan pada pengembangan wisata tersebut. “Jika suatu saat dibuka untuk wisata kami siap. Kami belum pernah menerima pembinaan dari Pemkab. Harapannya ke depan akan ada pembinaan dan pendanaan untuk melanjutkan renovasi ini,” katanya. Sahuri merupakan salah satu warga yang rumahnya dilewati oleh bungker tersebut. Meski bangunan bungker tepat berada di bawah pondasi rumahnya, ia mengaku tidak khawatir. “Awalnya sempat takut karena kan tidak ada yang tahu kekuatan dari bungker ini. Ternyata dindingnya sangat tebal dan kuat,” katanya. (jwn5/ant)

Berjudi Remi, Empat Warga Solo Diperiksa Polisi

SOLO, Jowonews.com – Polres Kota Surakarta memeriksa empat warga yang diamankan karena terlibat kasus perjudian kartu remi di sebuah teras rumah di kampung Baron Kelurahan Bumi Kecamatan Laweyan Solo. Kepala Polsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Selasa, mengatakan empat warga yang diamankan karena kepergok sedang asyik bermain judi remi tersebut pada Minggu (19/1), sekitar pukul 02.00 WIB, kini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan. Empat warga yang diamankan tersebut, yakni AS (41), DK (50), dan JS (32). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Bumi, Laweyan, dan satu lainnya seorang perempuan bernama AS (37) warga Gambiran, Grogol, Sukoharjo. Ari Sumarwono mengatakan kasus judi tersebut terungkap berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Unit Resmob Polsek Laweyan, giat rutin lidik dan antisipasi tindak pidana penyakit masyarakat (Pekat), di kampung Baron Kelurahan Bumi Solo pada Minggu (19/1) dini hari. Petugas Unit Resmob Polsek Laweyan telah melakukan tangkap tangan terhadap empat warga yang sedang asyik bermain judi remi di teras rumah salah satu warga. “Kami mendekati ke lokasi, dan mengamankan empat warga itu, bersama seperangkat alat judi kartu remi, dan uang Rp166.000 yang digunakan taruhan sebagai barang bukti,” katanya. Keempat warga bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk proses hukum. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH-Pidana, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk ikut memantau terkait adanya kasus penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, dan prostitusi di lingkungannya masing-masing. Jika mengetahui segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Salah satu warga yang diamankan, Ambar menjelaskan dirinya bersama tiga temannya yang diamankan oleh polisi karena ketahuan lagi iseng bermain judi. “Saya hanya iseng mengisi waktu untuk main kartu remi,” kata Ambar mengaku bekerja sehari-hari kuli bangunan di Solo.  (jwn5/ant)

Dasco Sebut Akan Akomodasi Seluruh Kepentingan di RUU Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan omnibus law klaster ketenagakerjaan atau RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi seluruh kepentingan baik pengusaha maupun buruh. Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, Dasco bertekad memperjuangkan RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menjadi milik buruh dan  pengusaha. “Sebagai wakil rakyat, saya sepakat, kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu. Ia mengemukakan hingga Senin (20/1/2020), DPR belum secara resmi menerima draf Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah. Karena itu, ujar Dasco, pihaknya belum bisa secara utuh memberikan penilaian terhadap apa saja yang tercantum di dalam RUU tersebut, termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh. Ia juga tidak mengetahui apakah draf Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media dan menjadi acuan para buruh itu, valid atau tidak. Ia berjanji akan membentuk tim kecil, dan memfasilitasi para buruh agar bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut. Dengan demikian, lanjut Dasco, hambatan yang ada dalam proses penyusunan RUU tersebut dapat cepat selesai. Hingga pada akhirnya, keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari dapat terwujud. “Saya berjanji dengan kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka agar dapat bertemu dengan komisi terkait yaitu Komisi IX dan juga Baleg DPR. Untuk nantinya, dapat secara bersama-sama membuat satu tim kecil untuk melakukan diskusi dan koordinasi,” katanya. Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Menurut dia, tidak semua TKA dapat dengan mudah masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin. “Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” katanya. Ia mencontohkan ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan. Jika mengikuti peraturan yang masih ada, maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya. Selain itu, ujar dia, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum pekerja sehingga tidak perlu khawatir. Susiwijono mengatakan upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut. Tak hanya itu, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional. (jwn5/ant)

Seluruh Rumah Sakit di Jateng Dilarang Tolak Pasien Miskin

BANYUMAS, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo melarang rumah sakit di Provinsi Jawa Tengah menolak pasien dari kalangan tidak mampu atau miskin sebagai bentuk kehadiran pemerintah. “Itu berlaku untuk seluruh rumah sakit, jangan pernah menolak pasien miskin karena kalau mereka ditolak itu sakit (hati). Kita titipkan jaga integritas,” katanya saat memberi pengarahan kepada jajaran Direksi Rumah Sakit Prof Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa. Ganjar menegaskan pelayanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit harus mengutamakan sisi kemanusiaan dan tidak boleh menanyakan agama, alat kelamin, serta suku. “Pihak rumah sakit juga dilarang menanyakan ‘dompet’ pasien,” ujar politikus PDI Perjuangan itu. Orang nomor satu di Jateng itu memerintahkan direksi baru di RS Prof Margono Soekarjo untuk membuat satu manajemen yang bisa mengakomodasi semua lapisan masyarakat sehingga yang bersangkutan merasa dipermudah dan dibantu saat butuh pelayanan. “Selanjutnya ada cara-cara mereka yang bisa dilakukan sendiri dengan iuran, Baznas dan sebagainya. Untuk yang biasanya belum punya BPJS dan tidak mampu kita bantu, kita bergotong royong,” katanya. Jajaran Direksi RS Prof Margono Soekarjo juga diminta untuk terus membuat inovasi yang memudahkan dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyatakat. (jwn5/ant)