Jowonews

Kesepakatan Indonesia-UEA Jadi ‘Deal’ Terbesar dalam Sejarah

ABU DHABI, Jowonews.com – Kesepakatan yang dihasilkan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA) dengan 16 kerja sama terbagi 5 kerja sama antara pemerintah dan 11 kerja sama antara pelaku usaha disebut sebagai deal terbesar dalam sejarah Indonesia. “Ini istilahnya Presiden kepada Putra Mahkota adalah satu deal terbesar dalam sejarah Indonesia dalam waktu singkat di Timur Tengah yakni UEA,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Emirates Palace Hotel Abu Dhabi, Minggu malam usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan agenda kenegaraan di Istana Qasr Al Watan. Adapun perjanjian kerja sama tersebut terdiri atas 5 perjanjian antar pemerintah di bidang keagamaan, pendidikan, pertanian, kesehatan, dan penanggulangan terorisme. Selain itu, terdapat pula 11 perjanjian bisnis antara lain di bidang energi, migas, petrokimia, pelabuhan, telekomunikasi, dan riset dengan estimasi total nilai investasi sebesar 22,89 miliar dolar AS atau sekitar Ro314,9 triliun. Selain kerja sama ekonomi, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Indonesia ingin menjadikan UEA sebagai mitra dalam pendidikan Islam yang modern, moderat, dan penuh toleran. “Kalau teknis mengenai jumlah investasi tadi banyak BUMN mengenai chemical dan sebagainya (terlibat),” kata Luhut. Untuk itu ia bersama Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Menteri Luar Negeri LP Marsudi serta pihak lain terus bekerja secara koordinatif dalam merealisasikan kerja sama secara konkret antara dua negara. “Saya ditunjuk Presiden (untuk mengetuai tim kerja sama) tapi sebetulnya ini pekerjaan ramai-ramai, jadi berhasil pun ini sebetulnya ini adalah kerja sama tim yang bisa menyelesaikan to be precise hanya waktu 7 bulan,” katanya. Ia menegaskan faktanya belum ada kesepakatan dengan nilai kerja sama sebesar itu yang diselesaikan pembahasannya dalam waktu relatif singkat. “Belum pernah ada deal sebesar itu,” kata Luhut. (jwn5/ant)

ICW: UU Baru Terbukti Perlambat Kinerja KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini berlaku terbukti memperlambat kinerja lembaga antirasuah itu. ICW melontarkan pernyataan tersebut setelah melihat perkembangan pengungkapan kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu. Menurut Donal, setidaknya terdapat dua kejadian penting dan perlu dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU itu. Pertama, penyidik KPK lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Hal itu terjadi karena dalam UU KPK baru, tepatnya pada Pasal 37 B ayat (1) disebutkan bahwa tindakan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas. Sementara, kata Donal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK yang lama, tindakan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pihak manapun. “Bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan, bahkan menghilangkan bukti-bukti,” kata dia. Peristiwa kedua, kata Donal, adalah dugaan adanya upaya menghalang-halangi tim penyidik KPK pada saat menangani pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, beredar isu mengenai penyidik KPK yang dihalang-halangi untuk menyelidiki kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P. Donal mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan karena dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun. “Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK,” kata dia. Dengan adanya kondisi seperti itu, Donal menilai diberlakukannya UU KPK yang baru justru menyulitkan KPK dalam upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, dia mendesak agar KPK berani menerapkan aturan “obstruction of justice” terhadap pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum. Selain itu, Donal juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menjadikan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK sebagai prioritas utama untuk menyelamatkan KPK dari upaya pelemahan. Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW) KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (jwn5/ant)

Ahli Hukum Pertanyakan Kerugian Bagi Mahasiswa Penggugat Aturan Lampu Motor Siang Hari

JAKARTA, Jowonews.com – Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH, mempertanyakan kerugian kontitusional dua mahasiswa yang menguji aturan wajib menyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Kontitusi. Dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari ke MK. “Apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tanya Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu. Ia juga yakin MK akan menolak permohonan pengujian UU LLAJ yang diajukan dua mahasiswa UKI tersebut. Argumentasi yuridis Bachmid didasarkan pada dalil dan kedudukan hukum yang dikemukakan dua mahasiswa tersebut yang membandingkan dengan kasus Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 berkelir hijau pada siang hari tanpa menyalakan lampu di Pasar Anyar, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.  “Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Bachmid. Ia juga mempertanyakan dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan peninjauan hukum ke MK itu sudah tepat dan apakah mereka mempunyai kedudukan hukum untuk ajukan perkara ini. Namun dia tetap menghormati langkah yang diambil dua mahasiswa UKI yang menggugat UU LLAJ ke MK itu. Menurut Bachmid, langkah serta opsi ajudikasi yang diambil mahasiswa UKI ke MK harus dipandang sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara yang mempersoalkan konstitusionalitas sebuah norma, pasal, ayat dan bagian tertentu dari UU yang berlaku “Dan konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekwensi sebuah negara hukum (supremasi konstitusi),” kata dia. Ia mengatakan sangat sulit untuk dapat mengkualifisir bahwa mahasiswa UKI itu mempunyai kepentingan serta kerugian konstitusional baik langsung maupun potensial terhadap berlakunya norma UU itu. Apalagi, lanjut dia, dalil permohonan mereka telah masuk pada kasus kongkrit, yaitu Jokowi yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu pada siang hari.  “Ini adalah bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkrit, sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu,” kata Bachmid. Berdasarkan konstruksi hukum sesuai UU Nomor 24/2003 tentang MK sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 8/2011 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24/2003 Tentang MK, Bachmid menyebutkan bahwa apa yang mahasiswa UKI itu ajukan atau ujikan adalah norma UU. Sementara sifat putusan MK adalah ergo omnes, maka dari itu, dia menilai yang dipersoalkan mahasiswa UKI adalah norma hukum, bukan presiden dalam tindakannya. Ia menyebut tidak ada yang keliru dengan presiden mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan lampu, sebab di dalam UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan telah mengatur secara komprehensif berbagai hal, bahkan sampai pada norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara. Dia menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 134 huruf d dan g, yang menyebutkan bahwa “Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: d. Kendaraan pimpinan lembaga negara republik Indonesia; g. Konvoi dan/atau kenderaan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara republik Indonesia serta dalam ketentuan pasal 135 ayat (1). Hal ini yang menyebutkan bahwa, “Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian negara republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru fan bunyi sirene. Bahwa dengan demikian, maka dari sisi peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran hukum atas apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.” Sementara dari segi materil, berdasarkan teori perundang-undangan maka, menurut Bachmid, sesungguhnya apa yang telah diatur dalam UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut bersifat kebijakan hukum terbuka. Dan hal itu tentunya merupakan otoritas pembentuk UU untuk mengatur segala sesuatu, dan bukan persoalan konstitusionalitas sebuah norma hukum, dan atas hal itu, mahkamah telah mempunyai pendirian tetap vaste jurisprudentie untuk tidak akan masuk pada ranah pembentuk undang-undang. Menurut Fahri Bachmid, norma pengaturan yang diatur dalam UU Nomor  22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesungguhnya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU. Dengan demikian, dia menegaskan, dari segi hukum tata negara, tidak ada persoalan konstitusionalitas atas permasalahan itu.  (jwn5/ant)

Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Pemerintah Akan Keruk Kali Babakan Brebes

Brebes, Jowonews.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan mengeruk Kali Babakan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sepanjang empat kilometer untuk mengantisipasi kemungkinan curah hujan tinggi dalam waktu dekat. “Saya minta seminggu atau paling lama 10 hari pengerukan kali sepanjang empat kilometer dari Desa Cikesel sampai Desa Ketanggungan sudah selesai,” kata Menteri Basuki kepada pers di Brebes, Jawa Tengah, Minggu. Hal itu dikatakan Basuki saat meninjau Jembatan Kali Babakan yang airnya meluap pada Rabu (8/1/2020), sehingga menggenangi rumah warga dan jalan raya. Dikatakan Basuki, dirinya sudah menghubungi PT Wijaya Karya (Persero) untuk melakukan pengerukan dan melebarkan Kali Babakan, sehingga proses dan penyelesaian bisa lebih baik. Meluapnya Kali Babakan pada minggu lalu, kata Basuki, karena memang curah hujan yang sangat tinggi dan prediksi BMKG akan terus tinggi hingga Februari 2020. “Pemerintah akan melakukan di semua tanggul yang ada di daerah, bukan yang ada di sini saja,  sebagai upaya antisipasi curah hujan tinggi,” katanya. Sebelumnya, banjir bandang menerjang sejumlah wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akibat jebolnya tanggul Kali Babakan pada Rabu (8/1/2020) petang, namun pada Kamis (9/1/2020) pagi ini sudah mulai surut. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes Nuhsy Mansur  mengatakan banjir akibat jebolnya tanggul Kali Babakan, sehingga merendam rumah warga di Kecamatan Ketanggungan dan jalur alternatif Pejagan-Purwokerto. “Ketinggian air, Rabu (8/1/2020) malam sempat mencapai 50 centimeter sampai 100 centimeter. Akan tetapi kini, limpasan air banjir yang menggenangi rumah warga sudah mulai surut,” katanya. Menurut dia, hingga Kamis pagi, sekitar 100 korban banjir bandang masih mengungsi ke sejumlah lokasi seperti ke tempat rumah saudaranya dan masjid. Dengan mulai surutnya air, kata dia, warga kini melakukan gotong royong menyingkirkan lumpur, yang berserakan di sejumlah titik. “Banjir bandang ini melanda di beberapa desa Kecamatan Ketanggungan seperti Cikesal Lor, Cikesal Kidul, dan Pamedaran. Saat ini, kami sedang menyalurkan akomodasi pada korban banjir bandang dan bergotong royong menyingkirkan lumpur yang terbawa banjir,” katanya. Ia mengingatkan pada masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan seiring dengan tingkat intensitas curah hujan yang cukup tinggi yang melanda di beberapa wilayah. (jwn5/ant)

Pemkab Batang dengan PT Coodas Prima Rintis Pusat Pelatihan Naker Kemaritiman

BATANG, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bekerja sama dengan PT Coodas Prima merintis pusat pelatihan tenaga kerja bidang kemaritiman, khususnya pekerjaan bawah air. Bupati Batang Wihaji di Batang, Minggu, mengatakan bahwa Kabupaten Batang memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan industri kemaritiman karena ada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dipastikan akan membutuhkan tenaga kerja bidang kemaritiman yang cukup banyak. “Kebutuhan tenaga kerja di bidang kemaritiman saat ini cukup banyak, sehingga kita menggandeng salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kemaritiman yaitu PT Coodas Prima,” katanya. Bupati Wihaji yang didampingi Kepala Disparpora Wahyu Budi Santosa mengatakan sejak pembangunan hingga pengoperasian nanti, PLTU di Batang akan membutuhkan tenaga kerja, khususnya pekerjaan bawah air. Pemkab Batang dan PT Coodas Prima, kata dia, sudah sepakat sehingga melalui pelatihan diharapkan akan menghasilkan tenaga kerja terampil dan profesional. Perwakilan PT Coodas Prima Basuki Rahmad mengatakan Kabupaten Batang mempunyai potensi yang cukup besar, apalagi kedepan akan menjadi kawasan industri. Selain itu, kata dia, posisi wilayah Batang yang berada di tepi laut memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri kemaritiman. “Batang adalah salah satu lokasi strategis untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) bidang kemaritiman, apalagi dengan adanya dukungan penuh dari bupati,” katanya. Ia mengatakan saat ini dibutuhkan sentra atau tempat untuk pembinaan SDM dibidang kemaritiman untuk tingkat provinsi bahkan Indonesia karena sektor maritim merupakan masa depan Indonesia sehingga SDM perlu dipersiapkan keterampilannya. “Bidang kemaritiman tidak hanya di bidang perikanan saja, namun juga PLTU, pelabuhan, jembatan, perikanan di laut, serta kapal, dan pada hal itu perlu SDM yang fokus dibidang tersebut,” katanya. (jwn5/ant)

Rangkaian Perayaan Imlek 2020 Dibuka Dengan Ritual Pao Oen

SOLO, Jowonews.com – Ritual Pao Oen atau tolak bala membuka rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek 2571/2020 di Kelenteng Tien Kok Sie Pasar Gede Surakarta. “Sebetulnya ritual ini sudah diawali dengan rangkaian ritual pembukaan Sutra Phu Men Phen pada Sabtu (11/1) malam,” kata Ketua Yayasan Kelenteng Tien Kok Sie Sumantri di Solo, Minggu. Selanjutnya, dikatakannya, pada Minggu pagi sebagai rangkaian acaranya dilaksanakan ritual Ling Yen Cou, ritual Sutra Cin Kang Pao Chan I, ritual Sutra Cin Kang Pao Chan II, ritual Sutra Sang Kang, ritual Sutra Cin Kang Pao Chan III, dan ritual Pao Oen. “Pada ritual Pao Oen ini dipimpin oleh Biksu dari Vihara Maha Bodhi Semarang. Ritual tolak bala ini dimaksudkan untuk meminta keselamatan dan membuang sial untuk menyambut tahun baru,” katanya. Yang menarik, pada ritual ini diakhiri dengan melepas sebanyak 999 ekor burung pipit dan ikan lele. Menurut dia, alasan dipilihnya angka 999 karena diambil nilai maksimal. “Sebetulnya tidak harus menggunakan burung pipit dan ikan lele dalam ritual ini. Kami hanya memudahkan mencari syarat dalam ritual tolak bala ini. Semuanya disiapkan oleh kelenteng,” katanya. Ia mengatakan bisa juga menggunakan hewan lain seperti burung dara dan ikan mas tetapi untuk memenuhi jumlah tersebut pihak kelenteng akan sangat kesulitan. “Jadi kami cari burung dan ikan yang mudah dicari, yang penting dari sisi jumlah mencukupi,” katanya. Sedangkan dipilihnya burung dan ikan dalam ritual tolak bala tersebut karena pada saat dilepas, burung dan ikan tersebut tidak akan diburu orang. “Kita juga membebaskan makhluk hidup. Jadi kalau kita merasa berbuat sesuatu, untuk menebus kesalahan tersebut harus dengan berbuat baik, salah satunya dengan melepaskan binatang yang berjiwa,” katanya. (jwn5/ant)

UDINUS Kerjasama dengan Enam Daerah Gelar Ujian CPNS

SEMARANG, Jowonews.com – Enam kabupaten/ kota di Jawa Tengah menggandeng Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang dalam melaksanakan ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019. Rektor Udinus Semarang Edi Noersasongko di Semarang, Ahad, mengatakan ujian yang akan digelar tersebut meliputi seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. “Sekitar 32 ribu pendaftar yang akan mengikuti tes,” katanya. Adapun enam daerah yang menjalin kerja sama ujian yang menggunakan Computer Assistant Test (CAT) tersebut masing-masing Kabupaten Batang, Tegal, Brebes, Wonosobo, serta Kota Pekalongan dan Tegal. Ujian seleksi akan dilaksanakan pada 1 hingga 15 Februari 2019. Ia mengungkapkan kampus ini memiliki 500 unit komputer yang bisa digunakan secara daring maupun tersentralisasi. Sarana dan prasarana pendukung teknologi informasi itu sudah teruji dan sudah banyak digunakan oleh institusi lain dalam menggelar seleksi serupa. Edi menyampaikan terima kasih kepada enam pemerintah daerah yang sudah memberikan kepercayaan pelaksanaan ujian seleksi CPNS kepada Undinus. (jwn5/ant)

Batas Usia Menikah 19 Tahun, Permohonan Dispensasi Nikah di Semarang Meningkat

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2019 mengalami peningkatan signifikan di banding tahun sebelumnya. “Kemungkinan akibat pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan mulai sekitar bulan Oktober,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Minggu. Selama 2019, kata dia, terdapat 125 pengajuan dispensasi nikah. Menurut dia, kenaikan tertinggi usai pemberlakukan UU perkawinan yang baru yang menetapkan batas usai menikah 19 tahun. Sementara selama 2018, lanjut dia, hanya terdapat 91 pengajuan dispensasi. Ia menuturkan sebagian pengajuan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh pengadilan. “Rata-rata alasan yang diajukan karena calon perempuannya sudah hamil dulu,” katanya. Mengacu pada undang-undang baru ini, kata dia, ayah dari calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus dihadirkan dalam persidangan. Ia menjelaskan ayah calon pengantin perempuan sebagai wali nikah harus hadir untuk memastikan persetujuannya terhadap perkawinan tersebut. (jwn5/ant)