Terdakwa Korupsi Bank Jateng Dituntut Dua Tahun
Semarang, Jowonews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi “core banking system” milik Bank Jateng tahun 2005 Susanto Wedi dituntut hukuman dua tahun penjara. Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng tersebut dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU Nomo 20/ 2001 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi. JPU Heri Febri mengatakan … Baca Selengkapnya