Jowonews

Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Rp 7,29 miliar dari Rokok Ilegal

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal selama kuartal pertama 2020 sebesar Rp 7,29 miliar. Hingga 30 April 2020 telah dilakukan 105 penindakan di berbagai daerah di Jateng dan DIY, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Nugroho di Semarang, Kamis. “Dilakukan 105 penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 11,44 juta batang rokok ilegal,” katanya. Menurut dia, terdapat peningkatan jumlah penindakan yang dilakukan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 98 penindakan. Meski demikian, terjadi penurunan besaran potensi kerugian negara yang diselamatkan serta jumlah barang bukti yang diamankan. Potensi keuangan negara yang diselamatkan selama kuartal pertama 2019 mencapai Rp 11,92 miliar dengan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita sebanyak 25,3 juta batang. Pada masa pandemi Covid-19, bea cukai tetap gencar dan serius dalam pemberantasan rokok ilegal. Berkaitan dengan turunnya jumlah barang bukti rokok yang disita selama 2020, dia menduga akibat penindakan yang dilakukan di salah satu pabrik rokok di Demak pada akhir 2019 sehingga pasokan barang ilegal di lapangan berkurang. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di pasaran.(jnw4/ant)

Kudus Tambah Tiga Kasus Baru Positif Korona

KUDUS, Jowonews.com – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bertambah tiga orang hingga menjadi 40 kasus hingga 7 Mei 2020. “Ketiga kasus baru tersebut, satu di antaranya dari Karanganyar, Kabupaten Demak dan dua lainnya dari Kecamatan Bae dan Jati, Kabupaten Kudus,” kata Juru Bicara Gugus Kendali Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kudus, Andini Aridewi di Kudus, Kamis. Ketiganya yang merupakan tenaga kesehatan kini menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah itu. Warga asal Kecamatan Bae merupakan seorang wanita berusia 42 tahun dan tes swab (usap) diambil pada 24 April 2020 dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Sementara tenaga kesehatan berusia 27 tahun asal Kecamatan Jati, kata Andini, sempat dirawat di RSUD Kudus, namun karena hasil swab yang bersangkutan positif kemudian dirawat kembali di RSUD Loekmono Hadi Kudus. “Untuk warga Karanganyar yang menjalani tes swab di Kudus karena bekerja di Kabupaten Kudus,” ujarnya. Dengan bertambahnya tiga tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19, sampai saat ini sudah ada 16 tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif. Sementara untuk total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kudus hingga kini mencapai 40 kasus, sebanyak 26 kasus di antaranya dari Kudus dan 14 kasus dari luar Kudus. Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 29 orang, dinyatakan sembuh lima orang dan meninggal enam orang. Dalam upaya pencegahan penularan, Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan jam malam yang dimulai dari pukul 20.00-06.00 WIB di kawasan Alun-alun Kudus dan kompleks Balai Jagong. Pemkab Kudus juga menyediakan tiga tempat karantina utama bagi pelaku perjalanan dari zona merah ataupun luar kota, yakni Rusunawa Bakalan Krapyak, Balai Diklat Sonyawarih Menawan, dan Graha Muria Colo. Sampai saat ini terdapat 110 orang di Rusunawa Bakalan Krapyak, 12 orang di Balai Diklat Sonyawarih Menawan, dan sembilan orang di Graha Muria Colo. Selain itu, beberapa desa di Kudus juga menyiapkan tempat karantina, seperti Desa Pasuruan Kidul, Desa Jati Kulon, Desa Gondosari, Desa Getaspejaten, Desa Bae, Desa Karang Bener, Desa Peganjaran, Desa Gondangmanis, Desa Purworejo, Desa Tanjung Rejo, dan Desa Honggosoco.(jwn4/ant)

Mudik tetap Dilarang Meski Moda Transportasi Dibuka Lagi

JAKARTA, Jowonews.com –  Seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020 hari ini, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020) kemarin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, dikutip dari Antaranews.com Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya. Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. “Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi. Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub. “Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya. Ia berpesan seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan. “Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” katanya. Mudik tetap dilarang Namun demikian, meski moda transportasi dibuka lagi, pemerintah tegaskan mudik tetap dilarang. Menurut keterangam Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mudik bukan hal yang dikecualikan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. “Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, yang dikutip di Jakarta, Rabu malam. Pernyataan Pratikno menegaskan apa yang sebelumnya telah disampaikan Kementerian Perhubungan. Dia mengatakan SE Gugus Tugas No.4/ 2020 adalah penjelasan teknis Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Dia menyampaikan SE Gugus Tugas tersebut menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut adalah untuk mereka-mereka yang memiliki keperluan yakni: Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti; pelayanan percepatan penanganan COVID-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (JWN3/Ant)

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kudus Masih Rendah

KUDUS, Jowonews.com – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga awal April 2020 baru terealisasi sebesar Rp 31,69 miliar atau 23,76 persen dari target sebesar Rp 133,42 miliar mengingat banyak sektor usaha yang lesu akibat pandemi virus korona (Covid-19). “Rata-rata per bulan, realisasi penerimaannya memang belum sesuai target. Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19 kami tetap berupaya yang terbaik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu. Ia mengungkapkan sejak awal memang diprediksi sulit memenuhi target di tengah pandemi Covid-19, mengingat banyak sektor usaha yang lesu, bahkan ada yang tutup. Bahkan, sektor jasa penginapan seperti hotel dan restoran jauh sebelumnya sudah mengajukan pengurangan pajak serta PBB. Sejumlah pengelola hotel mengakui mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap, menyusul langkah antisipasi masyarakat menghindari penularan virus korona dengan melakukan isolasi di rumah. Dari target penerimaan pajak sebesar Rp 133,42 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan. Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB). Persentase realisasi penerimaan pajak hingga 6 Mei 2020, tertinggi pajak air tanah sebesar 42,98 persen atau 1,06 miliar dari target sebesar Rp 2,4 miliar. Bahkan, pajak penerangan jalan pada tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 52,8 miliar sebagai penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kudus hingga 6 Mei 2020 baru terealisasi sebesar Rp 17,78 miliar atau 33,68 persen. Pada APBD Perubahan 2020, target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus bakal mengalami perubahan karena banyak pos penerimaan yang dipastikan sulit mencapai target saat kondisi di tengah mewabahnya virus corona. Misal, penerimaan pajak penerangan jalan dipastikan berkurang karena ada kebijakan dari pemerintah untuk membebaskan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA) atau golongan masyarakat miskin serta diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA. Kebijakan tersebut, bakal diberlakukan selama tiga bulan, sehingga potensi penerimaan pajaknya juga akan berkurang sangat banyak.(jwn4/ant)

24 Tenaga Medis di Batang Dinyatakan Reaktif Covid-19

BATANG, Jowonews.com – Sebanyak 24 tenaga medis terdiri atas bidan dan perawat di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia (QIM) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berdasarkan hasil rapid test dinyatakan reaktif dan berpotensi terinfeksi virus corona jenis baru (Covid-19). “Mereka yang menjalani rapid test positif tersebut sebelumnya merupakan hasil tracking kontak dengan dokter yang positif Covid-19,” kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Rabu. Menurut dia, 24 tenaga medis yang terdiri atas perawat dan bidan ini berkategori orang tanpa gejala (OTG) dan kondisinya masih sehat serta menjalani karantina di sebuah rumah sakit. “Sebanyak tiga dari 24 tenaga medis tersebut berasal Kecamatan Banyuputih, Kandeman, dan Bawang,” kata Wihaji didampingi Kepala Dinas Kesehatan Batang Mukhlasin. Ia mengatakan dengan bertambahnya jumlah warga terpapar Covid-19 maka warga diminta benar-benar mematuhi apa yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah mengingat jika jumlah pasien positif terus meningkat maka daya tampung ramah sakit tidak akan mampu lagi dan harus dibawa ke luar daerah. “Oleh karena, tolong jangan sepelekan imbauan ataupun ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Jangan sampai, jumlah terpapar virus corona di Batang terus bertambah,” katanya. Pada kesempatan itu, Wihaji juga minta pada pihak Rumah Sakit QIM menutup sementara poli rawat jalan seiring dengan meningkatnya jumlah warga terpapar virus corona. “Saya sudah melayangkan surat tertanggal 5 Mei 2020 agar Rumah Sakit QIM menutup sementara pelayanan poli rawat jalan selama 14 hari,” katanya.(jwn4/ant)

Didi Kempot Meninggal Dunia Diduga Karena Serangan Jantung

SOLO, Jowonews.com – Penyanyi campur sari Didi Kempot meninggal dunia pada usia 53 tahun pada Selasa (5/5/2020) pagi pukul 07.45 WIB, sekitar 20 menit setelah tiba di Rumah Sakit Kasih Ibu Solo. “Beliau masuk rumah sakit pagi ini pada pukul 07.25 WIB dalam kondisi tidak sadar dan meninggal pada pukul 07.45 WIB,” kata Asisten Manajer Humas Rumah Sakit Kasih Ibu Divan Fernandez di Solo. Ia mengatakan Didi Kempot masuk ke rumah sakit ditemani oleh istri dan sopir. Rumah sakit menyatakan tidak tahu pasti mengenai riwayat penyakit Didi Kempot.”Kalau masalah itu keluarga yang tahu. Untuk laporan dari IGD memang kondisinya sudah tidak sadar saat masuk,” kata Divan. Ia mengatakan saat ini jenazah Didi Kempot masih berada di Rumah Sakit Kasih Ibu. Penyanyi campursari Didi Kempot meninggal dunia diduga akibat serangan jantung. Namun pihak Rumas Sakit Kasih Ibu, Solo, tempat Didi Kempot menghembuskan nafas terakhir belum dapat menginformasikan penyebab meninggalnya pelantun “Cidro” itu.”Itu (sakitnya) belum tau,” kata David selaku Humas Rumah Sakit Kasih Ibu saat dikonfirmasi, Selasa. Didi Kempot wafat pada usia 53 tahun. Penyanyi yang dijuluki The Godfather of Broken Heart itu dikenal dengan lagu-lagu bertemakan patah hati. Nama Didi Kempot kembali mencuat dalam beberapa tahun terakhir terutama di kalangan anak muda. Sederet konser pun telah dilakukan oleh Didi Kempot dengan penonton anak muda. Didi Kempot yang sempat populer sekitar tahun 2000 dan kembali naik daun setelah kelompok pemuda yang menamakan diri sebagai Sobat Ambyar menggaungkan namanya sebagai “The Father of Broken Heart”. Beberapa lagu karyanya yang terkenal di antaranya Sewu Kutho, Stasiun Balapan, Ambyar, dan Tatu. Didi Kempot juga berencana menggelar konser Akbar di Stadion Gelora Bung Karno pada 14 November 2020 mendatang. Namun konser tersebut urung dilaksanakan setelah sang legenda menghembuskan nafas terakhirnya. (JWN3/Ant)

Ganjar Mengaku Sangat Terluka Ada Penolakan Jenazah COVID-19 di Ungaran

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Provinsi Jawa Tengah untuk mengutamakan rasa kemanusiaan terkait dengan pemakaman jenazah pasien COVID-19 agar tidak muncul penolakan. “Saya ingin kembali mengajak bapak ibu untuk ngrogoh roso kamanungsan yang kita miliki. Mohon sekali lagi jangan ada penolakan pemakaman jenazah karena sekarang ini rasa kemanusiaan kita benar-benar diuji,” katanya di Semarang, Jumat. Ganjar mengaku sangat terluka ketika mendengar laporan adanya sekelompok warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, yang menolak pemakaman pasien COVID-19 dan peristiwa itu terjadi untuk kesekian kalinya di Jateng. Ia menjelaskan bahwa pengurusan jenazah pasien COVID-19 sudah dilakukan dengan standar yang aman, baik dari segi agama maupun medis, mulai penyucian secara syar’i, kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air hingga jenazah dimasukkan ke peti mati. “Dan seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, ketika jenazah itu dikubur, maka secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya telah mati. Saya tegaskan sekali lagi kalau jenazah sudah dikubur, virusnya akan mati di dalam tanah dan tidak bisa keluar kemudian menjangkiti warga,” ujarnya. Selain itu, kata Ganjar, Majelus Ulama Indonesia juga sudah berfatwa bahwa mengurus jenazah itu wajib hukumnya, sedangkan menolak jenazah itu dosa. “Oleh karena itu, saya berharap kejadian di Ungaran adalah yang terakhir kali, jangan ada lagi penolakan jenazah, apalagi seorang perawat yang seharusnya kita hormati atas jasanya sebagai pahlawan kemanusiaan. Dia adalah seorang pejuang karena berani mengambil risiko besar dengan merawat pasien COVID-19, padahal tahu itu mengancam keselamatannya,” katanya. Ganjar menyebut para perawat, dokter, dan tenaga medis tidak pernah menolak pasien sehingga sudah semestinya semua pihak tidak menolak jenazah mereka yang telah berkorban untuk menyelamatkan banyak pihak. Semestinya, lanjut dia, semua pihak memberi hormat dan penghargaan kepada seluruh tenaga medis dimanapun berada serta mendoakan agar yang bersangkutan selalu diberikan kekuatan dan kesehatan. “Kepada perawat, dokter, dan tenaga medis, mewakili seluruh warga Jateng saya mengharap maaf dari anda semua. Mari tetap berjuang bersama melawan corona,” ujarnya. Kepada pihak-pihak yang mengurus pemakaman jenazah COVID-19, Ganjar meminta agar melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat setempat guna menghindari terjadinya penolakan pemakaman. (JWN3/ANT)

Menpora Sebut Persiapan PON 2020 Papua Terhambat Akibat COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan persiapan PON 2020 Papua yang dijadwalkan digelar pada 20 Oktober hingga 2 November itu terhambat akibat pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air. “Sampai saat ini walaupun kegiatannya melambat tapi laporan yang kami dapatkan tetap ada kegiatan tapi sudah sangat melambat,” ujar Zainudin saat melakukan telekonferensi pers di Jakarta, Selasa. Ada empat arena olahraga yang sedang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk PON Papua di Kabupaten Jayapura, yakni Stadion Akuatik, Istora Papua Bangkit, venue cricket, dan lapangan hockey. Per 26 Maret 2020, progres pembangunan Istora Papua Bangkit mencapai 82,95 persen, Stadion Akuatik mencapai 80,87 persen, sedangkan arena cricket dan lapangan hockey mencapai 92,14 persen. Venue tersebut ditargetkan selesai pada Juni hingga Juli mendatang. Namun akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung mereda, pembangunan venue tersebut diakui Menpora sangat terdampak dan terlambat. Bahkan tak hanya venue, Zainudin yang sudah melakukan rapat virtual bersama Ketua Umum KONI Pusat dan KONI daerah juga menyampaikan bahwa pandemi virus corona telah membuat sebagian atlet menjalani tidak fokus dalam menjalani latihan. “Ketum KONI menyampaikan memang benar dengan kondisi pelatda mandiri tentu tidak maksimal untuk prestasi hingga jadi pertimbangan untuk minta ditunda. Tetapi kita harus memperkuat alsan penundaan kalau itu jadi pilihan,” ucapnya. Kondisi tersebut, lanjutnya, akan menjadi data dan informasi Menpora untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet membahas nasib pelaksanaan PON 2020 Papua. Sebab, presiden lah yang nantinya akan memutuskan penyelenggaraan pekan olahraga nasional tersebut. “Kami sedang mengumpulkan informasi yang akan kita tuangkan dalam rapat kabinet dalam waktu dekat. Saya berharap bisa pekan ini,” katanya. (JWN3/Ant)