Mudik tetap Dilarang Meski Moda Transportasi Dibuka Lagi
JAKARTA, Jowonews.com – Seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020 hari ini, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020) kemarin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, dikutip dari Antaranews.com Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya. Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. “Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi. Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub. “Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya. Ia berpesan seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan. “Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” katanya. Mudik tetap dilarang Namun demikian, meski moda transportasi dibuka lagi, pemerintah tegaskan mudik tetap dilarang. Menurut keterangam Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mudik bukan hal yang dikecualikan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. “Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, yang dikutip di Jakarta, Rabu malam. Pernyataan Pratikno menegaskan apa yang sebelumnya telah disampaikan Kementerian Perhubungan. Dia mengatakan SE Gugus Tugas No.4/ 2020 adalah penjelasan teknis Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Dia menyampaikan SE Gugus Tugas tersebut menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut adalah untuk mereka-mereka yang memiliki keperluan yakni: Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti; pelayanan percepatan penanganan COVID-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (JWN3/Ant)