Jowonews

Logo Jowonews Brown

Awal November, Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST006 ke Masyarakat

MAKASSAR, Jowonews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali akan menawarkan Sukuk Tabungan Seri ST006 pada awal November 2019 yang diharapkan mampu menarik investasi dari masyarakat.

Direktur Strategi dan Portofolio Pengembangan Strategi, Kementerian Keuangan Rico Amir pada saat membawakan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jumat, mengatakan produk investasi yang ditawarkan pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) bisa dimiliki masyarakat.

“Penerbitan obligasi SBN selalu dilakukan tiap tahunnya dan salah satu fungsi diterbitkannya obligasi sebagai pendalaman pasar keuangan,” ujarnya.

Dalam kuliah umum itu, Rico menjelaskan tentang Surat Berharga Negara (SBN) dengan dua jenis yakni Surat Utang Negara (SUN) juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Penerbitan SUN yang berupa surat pengakuan utang itu telah dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

“Ada dua yang kami tawarkan dan terserah dari masyarakat selaku investor apakah akan memilih yang konvensional ataukah yang syariah. Semua akan kita tawarkan nantinya,” katanya.

Di hadapan para dosen dan mahasiswa itu, Rico menyatakan Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

“Insyaallah sesuai dengan prinsip syariah. DSN MUI juga sering menyampaikan tiga unsur itu, jika salah satu dari ketiganya ada dalam bisnis investasi itu, maka dipastikan tidak halal atau tidak sesuai prinsip syariah,” ucapnya.

Rico menambahkan, pada Sukuk Tabungan yang akan ditawarkan dengan seri ST006 itu, calon investor yang bukan dari kalangan muslim juga bisa memilih produk keuangan syariah tersebut. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Kemenkeu: Pedagang "E-Commerce" Tak Wajib Punya NPWP

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...