Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Awal Tahun, Polres Kendal Amankan 11 Penjudi

KENDAL, Jowonews.com – Penyakit masyarakat berupa judi bukannya hilang namun malah menjamur. Faktor ekonomi, yaitu ingin memiliki uang dengan cepat, menjadi salah satu pemicunya. Dalam dua pekan awal tahun 2016 ini, Polres Kendal sudah mengamankan 11 orang karena berjudi. Belasan orang dibekuk dari delapan tempat berbeda dalam waktu berlainan.

Mereka adalah MS (51)  warga Desa Gedong Patean, KW (37) warga Desa Sukorejo, KY (44) warga Desa Sukorejo, NR (54) warga Desa Trimulyo Sukorejo, AM (24) warga Desa Candiroto Kendal Kota, MH (40) warga Desa. Curugsewu Patean, DW (58) warga Desa. Sumberejo Kaliwungu. Selanjutnya, AS (24) warga Desa Sukomulyo Kaliwungu Selatan, PN (47) warga Desa Truko Singorojo, SK (46) warga Desa Pagerdawung Ringinarum dan MNA (34) warga Kelurahan Karangsari Kendal Kota. Mereka diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda seperti di Kecamatan Singorojo, Kendal Kota, Ringinarum, Patean dan Sukorejo.

Tersangka NR mengaku dibekuk karena tertangkap basah sedang membeli nomor togel. Dia membeli  togel karena memiliki impian bisa kaya dengan cara cepat. Sayangnya, akibat dari perbuatannya itu, kini ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan mendekan di sel tahanan Mapolres Kendal.

“Saya pasang nomer judi togel jika mendapat bermimpi saja, Nah, dari mimpi itu lalu saya terjemahkan ke dalam buku tafsir mimpi dan nomernya saya pasang,” ujarnya saat diperiksa di Polres Kendal dalam gelar kasus, Rabu (13/01).

NR mengaku nomer yang dipasangnya, pernah sekali tembus dan mendapatkan uang Rp 90 ribu. Waktu itu ia membeli Rp 5 ribu. “Pernah dapat sekali tetapi setelah itu tidak pernah dapat lagi. Padahal saya beli berkali-kali,” imbuhnya.

BACA JUGA  18 Ribu Pelanggar Lalin Ditilang di Demak

Berdasarkan data yang ada, kesebelas orang yang diamankan itu terdiri dari pengepul, pengecer dan pembeli judi togel. Para pengecer ini mendapat bagian 10 persen dari total penjualan setiap harinya, sedangkan pengepul bisa meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari bisnis judi ini.

Sedangkan tersangka MH warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean mengaku memilih mencari pendapatan tambahan dengan menjual kupon judi togel. Awalnya ia ditawari seseorang yang baru dikenal, untuk berjualan judi togel dengan keuntungan 10 persen. Setiap harinya ia bisa mendapatkan omset penjualan kupon judi togel hingga Rp 500 ribu.

“Saya jual nomor judi togel ini baru sebulan ini. Berawal dari seseorang yang menawarkan kepada saya untuk berjualan judi, lumayan hasilnya besar,” akunya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, sebelas penjudi togel ini diamankan dari delapan tempat yang berbeda. “Polisi tidak hanya menangkap pengecer ataupun pengepul, namun pembeli yang memasang nomor judi togel ikut diamankan untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah kupon judi togel, rekapan, uang tunai dan telepon genggam yang digunakan saat transaksi untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari penangkapan 11 tersangka dari delapan tempat, petugas mengamankan barang bukti dengan total uang tunai sejumlah Rp.2.360.500,- (dua juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah),” tandas AKP Fiernando. Para pelaku judi togel ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...