Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ayah Jebloskan Anak Tiri Kepenjara

UNGARAN, Jowonews.com- Seorang pengusaha Nov, warga Kota Semarang melaporkan anak tirinya, Sa, 15, dan ibunya, Ys, 39, ke Polres Semarang dengan tuduhan pencurian uang Rp 3,4 juta. Sehingga Sa yang kini masih duduk dibangku sekolah itupun terancam dipenjara selama 7 tahun. Sebab Sa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

Rabu (25/11), penyidik Reskrim Polres Semarang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sa. Saat ini keluarga Sa terus melakukan upaya untuk membebaskan Sa agar terbebas dari jerat hukum yang dilaporkan oleh ayah tirinya, 12 Juni 2015 lalu.

“Saya ingin masalah ini dikaji kembali. Sebab laporan itu bukan hanya sekedar masalah pencurian saja, tetapi ada indikasi lain. Sehingga saya berharap agar penyidikan kasus ini dihentikan,” tutur Ys saat ditemui di Mapolres Semarang.

Kasus yang menimpa Sa mendapat simpati banyak pihak. Sebab yang melatar belakangi pencurian uang Rp 3,4 juta dari ATM milik ayah tirinya itu karena selama ini ayah tirinya tidak memberikan uang saku untuk bayar ojek sekolah dan kebutuhan lainnya. Sehingga Sa harus berhutang terhadap tukang ojek dan koperasi sekolah. Sehingga Sa mengambil uang dari ATM untuk membayar hutang ojek sekolah dan di koperasi. Sisanya diberikan kepada petugas kebersihan sekolah dan para pengemis sekaligus meminta pada para pengemis untuk mendoakan agar ayahnya, Nv tidak lagi memarahinya. Namun yang

“Kondisi itulah yang membuat Sa akhirnya berbuat seperti itu,” kata pendamping Sa dan ibunya Ys, Evarisana, SH.

Menurut Evarisana, proses hukum kasus tersebut semestinya tidak dilanjutkan. Sebab hukum tersebut harus ada asas manfaat. Sementara dalam kasus ini tidak ada sisi manfaatnya bagi siapapun. Apalagi pihak keluarga Sa sudah bersedia mengembalikan uang Rp 3,4 juta. Bahkan 3 juli 2015 lalu sudah ada perdamaian dan ayah tiri Sa, yakni Nv sudah memaafkannya perbuatan Sa. Dengan adanya perdamian tersebut dan Nv menyatakan tidak akan melanjutkan proses, Evarisana berharap kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA  [Foto] Indahnya Semarang saat Lembayung Senja dan Malam Hari

“Kami berharap Kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut, karena tidak ada manfaatnya. Kerugiannya juga kecil dan keluarga akan mengembalikan uang tersebut. Nv juga sudah memaafkan dan akan melanjutkan proses tersebut,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Nv membantah apa yang telah dituduhkan kepadanya. Menurut Nv selama ini dirinya melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai semuai terhadap istri dan anak-anaknya termasuk Sa.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Selama tujuh tahun saya menikah dan saya bertanggungjawab lahir dan batin. Saya punya bukti-bukti dan saya tunjukan besok. Saya melihat ini semua adalah upaya untuk membuat opini agar saya terlihat jelek dan jahat,” kata Nv.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian mengatakan, kasus ini masih dalam pemeriksaan. “Kita masih mendalami pemeriksaan,” kata Herman singkat. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...