Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bagaimana TP4D yang Dibentuk Jokowi Berkiprah?

SEMARANG, Jowonews.com – Presiden RI Joko Widodo memandang perlu ada aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada tahun 2015. Presiden lantas mengeluarkan instruksi mengenai hal itu dengan tujuan meningkatkan upaya pencegahan tidak pidana korupsi di instansi pemerintahan.

Instruksi itu pun telah ditindaklanjuti Jaksa Agung dengan memerintahkan pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim tersebut nantinya bertugas memberikan penerangan dan pendampingan hukum, termasuk bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

Meski bertugas mendampingi melalui upaya-upaya preventif dan persuasif, tidak menutup kemungkinan tim ini bertindak represif jika ditemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perintah Jaksa Agung tersebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan membentuk TP4D pada tanggal 20 Oktober 2015. Pembentukan TP4D tersebut kemudian berlanjut di tingkat kejaksaan negeri di seluruh kabupaten/kota.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah siap mendorong optimalisasi penyerapan anggaran meski waktu yang tersisa pada tahun anggaran 2015 kurang dari dua bulan. “Akan dilakukan upaya maksimal agar penyerapan anggaran optimal,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi.

Menurut dia, TP4D siap mendampingi pemerintah daerah dalam upaya penyerapan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan. Ia mempersilakan pemerintah daerah memanfaatkan keberadaan TP4D sesuai dengan kebutuhannya. “Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah siap memberi pendampingan hukum dalam tiap tahapan pembangunan, mulai awal sampai akhir,” katanya.

Meski dibentuk pada saat menjelang berakhirnya tahun anggaran, menurut dia, TP4D siap mendorong optimalisasi penyerapan anggaran. “Waktunya mepet, kalau harus terserap 100 persen, sepertinya berat,” katanya.

Walau bertugas memberi pendampingan, kata dia, penegakan hukum secara represif juga dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup. “Ada TP4D bukan berarti tidak menangani pelanggaran korupsi. Kalau ada yang coba salah gunakan kewenangan, tentu tetap diproses,” katanya.

Inventarisasi Masalah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima relatif banyak keluhan terkait dengan pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa yang sudah dilaksanakan berulang kali tanpa adanya pemenang sehingga berdampak terhadap lambannya penyerapan anggaran pemerintah daerah.

BACA JUGA  KPU Siapkan Dana Rp325 Miliar untuk Pilkada Serentak 16 Daerah

“Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sering takut menggunakan anggarannya. Misalnya, pelelangan yang sudah dua kali dilakukan, tetapi tetap tidak ada pemenang,” kata Hartadi.

Padahal, lanjut dia, sudah ada ketentuan yang mengatur pelaksanaan lelang barang dan jasa. Namun, pemerintah daerah tetap tidak berani mengambil keputusan. “Sesuai dengan ketentuan, sebenarnya bisa langsung penunjukan langsung kalau sampai dua kali lelang tidak ada pemenang,” katanya.

Namun, menurut dia, panitia pelaksana kegiatan tetap tidak berani. Kejaksaan, kata dia, menyarankan pemerintah daerah tetap bisa mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut dia, hingga saat ini penyerapan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru mencapai sekitar 63 persen.

Untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran, kata dia, TP4D siap memberi pendampingan hukum mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan sisa waktu hanya dua bulan pada tahun anggaran 2015, lanjut dia, kejaksaan akan berupaya mendampingi satuan kerja agar penyerapan anggaran bisa optimal. Langkah untuk menginventarisasi masalah juga dilakukan TP4D yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Kami akan inventarisasi SKPD apa saja yang penyerapan anggarannya rendah, lalu dicari tahu apa kendalanya dan apa persoalannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana.

Ia menuturkan bahwa kejaksaan juga akan menggandeng pihak yang memiliki kompetensi untuk bersama-sama memberi pendampingan terhadap pemerintah daerah. Asep mencontohkan pendampingan bisa melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut dia, kejaksaan akan menyarankan pemerintah kota setempat tidak memaksakan kegiatan yang tidak memungkinkan terserap anggarannya pada tahun ini. “Kami inventarisasi satuan kerja yang penyerapan anggarannya rendah. Anggaran mana saya yang memungkinkan bisa diserap,” kata Asep.

Menurut dia, jika memang suatu pos anggaran tidak mungkin terserap pada tahun ini, akan disarankan agar dilepas dan dijadwalkan kembali tahun depan. Ia pesimistis dengan sisa waktu sekitar dua bulan ini, anggaran tahun 2015 akan terserap hingga 100 persen.

BACA JUGA  Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Terapkan Strategi Pengawasan Khusus Pilkada

Oleh karena itu, menurut dia, TP4D akan menyarankan agar melihat urgensi kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan anggaran yang tersedia. Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, lanjut dia, telah mulai menyosialisasikan diri ke satuan kerja di lingkungan pemerintah kota setempat.

Ia menjelaskan adanya kecenderungan penyerapan anggaran yang rendah karena satuan kerja takut serta tidak paham terhadap regulasi. Oleh karena itu, lanjut dia, kejaksaan siap mendampingi mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi masalah.

Meski bertugas utama memberi pendampingan, kata dia, TP4D tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran. “Sudah didampingi saja belum ada jaminan tidak korupsi,” katanya.

Sementara itu, analis politik Universitas Diponegoro Semarang M. Yulianto menyambut baik keberadaan TP4D. Menurut dia, keberadaan intitusi tersebut bisa mendorong terciptanya pengelolaan keuangan yang baik dan bersih.

Dengan sisa waktu tahun anggaran 2015 yang kurang dari dua bulan ini, kata dia, TP4D tidak akan bisa mendorong penyerapan hingga 100 persen. “Tahun ini hanya tersisa sekitar 1,5 bulan karena pertengahan Desember sudah harus mulai disusun laporan pertanggungjawaban,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, TP4D bisa mengoptimalisasi penyerapan anggaran, khususnya yang memang sangat penting pada tahun ini, yakni alokasi untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), 9 Desember. Menurut dia, harus ada kemauan bersama untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, khususnya dalam usaha menyukseskan pilkada serentak bulan depan. (JN03/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...