Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bakal Ada Balon Gagal, Tapi KPU dan Bawaslu Bungkam

kpuSEMARANG, Jowonews.com – Pernyataan mengejutkan di release Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, menjelang penetapan bakal calon (balon) menjadi pasangan calon (paslon), 24 Agustus mendatang. Pasalnya, dari 59 pasangan balon kepala daerah yang sekarang terdaftar di 21 KPU, kemungkinan ada yang gugur/gagal.

“Sangat memungkinkan dan berpotensi bakal calon kepala daerah itu gugur,”ungkap Komisioner KPU Jateng Bidang Sosialisasi dan Edukasi, Wahyu Setiawan, Kamis (20/8).

Wahyu mengaku telah mencermati pasangan balon dan daerah mana saja yang kemungkinan akan gugur. Namun demikian, Wahyu enggan menjelaskan secara gambling siapa balon yang akan gugur, termasuk asal daerahnya dan faktor penyebabnya.

“Kalau saya katakan pasangannya atau daerah mana tentu saja kami melanggar kode etik. Yang pasti ada,”elaknya.

Walupun tidak mau menyebut gambling, Wahyu sedikit memberi gambaran asal daerah balon yang kemungkinan gugur. Yaitu daerah yang memiliki balon lebih dari dua pasangan. Diantaranya, Kabupaten Klaten, Kebumen, Wonosobo, Purbalinggan, Purworejo dan Kota Semarang. Mengingat sejauh ini masih dalam proses verifikasi dan belum ditetapkanya menjadi pasangan calon  pilkada oleh KPU.

Sedangkan daerah yang memiliki dua pasangan belum memiliki tanda-tanda berpotensi gugur. Pasalnya, jika salah satu pasangan tersebut gugur, maka Pilkada akan diundur pada 2017 mendatang.

“Yang paling memungkinkan itu yang daerahnya lebih dari dua pasangan. Kalau yang dua itu memungkinkan tapi jauh dari kata gugur,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo sependapat dengan KPU. Sebab, selama proses verifikasi untuk menetapkan pasangn calon Pilkada pada 24 Agustus mendatang. Pihaknya telah mengawasi 21 daerah dan beberapa diantaranya berpotensi gugur.

Ia pun enggan mengungkapkan pasangan dari daerah mana yang berpotensi gugur. Namun, hal itu dapat dilihat pada penetapan bakal calon kepala daerah. “Ya kalau saya sebut kami melanggar kode etik. Intinya, dari 21 daerah itu beberapa diantaranya ada dan berpeluang yang memiliki pasangan lebih dari dua,” jelasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...