
Semarang, Jowonews.com – Komisi A DPRD Jateng berencana memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pembelaan yang dilakukan atas gugatan PT Indo Perkasa Utama (IPU) terhadap pemprov. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait dengan pemanggilan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan tidak ada masalah dengan pemanggilan tersebut asal sesuai dengan aturan.
“Kami akan lihat dahulu materi yang jadi dasar pemanggilan tersebut,” kata Eko di Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat.
Pada prinsipnya, menurut Eko, Kejaksaan Tinggi siap melaksanakan tugas sebagai pengacara negara sebagaimana surat penunjukkan dari Pemprov Jateng.
Kejati hanyalah pelaksana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, sementara berkas dan bukti seluruhnya disediakan oleh pemprov.
Sebelumnya, Gubernur Jateng digugat oleh PT IPU terkait lahan yang hak pengelolaannya dikuasasi perusahaan itu.
Dalam gugatan atas pengelolaan lahan di kawasan Utara Kota Semarang tersebut, PT IPU Menuntut ganti rugi dengan total Rp1,66 triliun, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp789 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp873 miliar. (JN05)