Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Baliho Rusak, Ancam Pengguna Jalan

 

KENDAL, Jowonews.com  – Sejumlah baliho yang menempel di bilboard reklame dan melintang di tengah jalan sepanjang jalan raya pantura Kendal dikeluhkan pengguna jalan. Pasalnya, kondisi baliho yang sudah rusak sepertinya dibiarkan saja oleh pihak terkait.

Seperti papan bilboard reklame di jalur pantura Jambearum Patebon, depan pasar Cepiring, serta depan Pasar Weleri. Kondisi yang sudah rusah, bahkan mengurai ke bawah. Dikhawatirkan, baliho tersebut jatuh berakibat kecelakaan dan mengancam keselamatan bagi pengguna jalan.

Budi Prasetyo (23) warga Gringsing Batang yang setiap hari melintas jalan tersebut menyangkan sikap dinas terkait dan pengelola papan reklame. Mereka seolah sengaja membiarkan tanpa ada tindakan pembenahan.

“Ya khawatir mas, dapat membahayakan dan mengancam keselamatan bagi para pengguna jalan. Padahal, baliho yang rusak itu sudah lama lho mas. Sekitar dua tahunan dibiarkan saja,” ujar mahasiswa yang kuliah di Semarang ini.

Dia berharap, pihak terkait segera melakukan penertiban. Kondisi baliho sudah banyak yang rusak. Selain itu mengurangi keindahan kota, keberadaan baliho yang kumuh dan mengganggu pandangan.

“Jalan ini sering dilewati para pejabat, bukan hanya warga biasa. Ini sungguh sangat memprihatinkan. Tidak ada tindakan yang tegas dari pihak terkait. Saya berharap, pemerintah daerah ikut memperhatikan akan hal ini,” harapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal Toni Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan penindakan atas penertiban berupa spanduk, baliho maupun gambar poster yang sekiranya mengganggu dan sudah tidak efektif adalah kewenangannya.

Akan tetapi juga memperhatikan, atas dasar laporan dan keluhan yang disampaikan dari masyarakat langsung kepada Satpol PP. Sehingga atas dasar penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum masyarakat.

“Kami memang mempunyai kewenangan akan hal itu. Namun, tidak semuanya ada pada kami. Jika lokasi dan keberadaannya baliho dan reklame ukuran besar dan melintang di jalur jalan raya adalah kewenangan Pemprov Jateng,” katanya.

BACA JUGA  Karyawan IGN akan Mengadu ke Bupati-Dewan

Dijelaskan, keberadaan baliho ukuran besar yang terpasang di bilboard reklame jika sudah masa berlakunya habis dan tidak segera ditertibkan. Maka, pihak pengelola dan penyelenggara papan reklame akan terkena sanksi sesuai peraturan yang ada.

“Lebih-lebih masa sudah kadaluwarso, tapi tidak ada tindakan penertiban. Tetap saja, mereka yang akan terkena mendapatkan sanksi. Sepanjang, keberadaan baliho maupun spanduk mengganggu ketertiban umum bagi masyarakat,”timpalnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...