Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bank Jateng Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp 83 M, Kepalas Seksi dan Tim Harus di Sanksi

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
SEMARANG,Jowonews.com – PT Bank Jateng berpotensi kehilangan penerimaan atas kredit yang telah dihapus buku senilai Rp 83,027 miliar. Disamping itu juga tidak akan dapat segera menerima pengembalian atas kredit yang telah hapus buku.

Resiko itu diakibatkan kredit yang dihapus buku sebesar Rp 83,027 miliar ternyata tidak dilakukan monitoring penarikan kreditnya oleh PT Bank Jateng. Bahkan BPK RI juga menemukan penyelesaian kredit bermasalah pada lima cabang juga tidak berdasarkan jadwal yang jelas.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli.

Pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta. LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu, Dr Criskuntadi.

Berdasarkan hasil wawancara secara uji petik terhadap Kepala Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit pada Cabang Utama, Surakarta, Semarang, Magelang dan Purwodadi, diketahui bahwa secara umum mekanisme penyelesaian kredit bermasalah adalah sebagai berikut.

Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit menerima data kredit yang sudah hapus buku dari Seksi Legal dan Admin. Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit lalu melakukan analisa atas dokumen kredit yang telah dihapus buku.

Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit  selanjutnya melakukan penagihan, baik melalui surat atau kunjunan ke tempat debitur (onthe spot/ots) dan Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit mendokumentasikan aktivitas penagihan dalam buku kunjungan.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dari BPK RI, diketahui secara umum kebijakan yang ditempuh oleh Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit dalam melakukan penagihan kredit adalah dengan pendekatan persuasif. Hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga hubungan baik dengan debitur.

Namun demikian, kebijakan ini dilaksanakan tanpa ada batas waktu yang jelas. Dalam hal ini, Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit tidak membuat dokumen yang dapat menunjukkan dengan jelas tahapan penagihan dan jangka waktu pelaksanaan tagihan tersebut.

Kondisi tersebut, menurut BPK RI tidak sesuai dengan SK Direksi No.0324/HT.01.01/2011 tentang Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan tanggal 29 September 2011. SEhingga BPK RI merekomendasikan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Seksi Restrukturisasi dan Penyaluran Kredit dan Tim Restrukturisasi dan Penyaluran Kredit yang dalam menjalankan tugasnya belum sepenuhnya mempedomani BPP.

Disamping itu BPK RI juga memerintahkan Tim Restrukturisasi dan Penyaluran Kredit untuk menelusuri selisih kredit macet yang telah dihapus buku posisi 31 Desember 2013 minimal sebesar Rp 83,027 miliar. Kepala Cabang juga diperintahkan membuat action plan dalam penyelesaian kredit bermasalah dan lebih intensif melakukan penagihan atas kredit yang dihapus buku.(JN01)

Klik di sini untuk Balas atau Teruskan
0,49 GB (3%) dari kuota 15 GB telah digunakan
©2015 GooglePersyaratanPrivasi
Aktivitas akun terakhir: 11 menit yang lalu

Detail

ahmad suudi
BACA JUGA  Sssttttt.... Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Direktur Bank Jateng Sudah Distop Setahun Silam...

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...