Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bank Jateng Harus Menelusuri Selisih Piutang dan Utang

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan penyajian piutang dan utang atas penggunaan ATM bersama per 31 Desember 2013 di PT Bank Jateng ternyata melebihi saji sebesar RP 8,9 miliar dan Rp 37,2 miliar. Penyajian piutan dan utang yang melebihi saji itu terkait kerjasama  dengan PT AJ.

Hal itu disebabkan PT Bank Jateng tidak melaksanakan rekonsiliasi terkait piutang dan utang, terkait kerjasama penggunaan ATM Bersama dengan PT AJ.

Akibatnya, saldo piutang PT Bank Jateng (audited) pada PT AJ lebih saji (overstated) sebesar Rp 8,9 miliar dan Saldo utang PT Bank Jateng pada PT AJ lebih saji (overstated) sebesar Rp 37,2 miliar. Hal dan kewajiban PT Bank Jateng kepada PT AJ yang tidak jelas, juga mengganggu kualitas keputusan manajemen PT Bank Jateng.

Karena apa yang dilakukan PT Bank Jateng juga tidak sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan per 1 Juni 2012 pada kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya tentang karakteristik kualitas pokok laporan keuangan. Juga pernyataan standar Akuntasi Keuangan 1 tentang penyajian laporan keuangan.

Disamping itu tidak sesuai pula dengan perjanjian kerjasama pemanfaatan ATM Bersama untuk Principle Member No.AJ:015/PKS.BPDJTE/AJ/000/201–No.PT Bank Jateng: 3731/HT.01.02/2010 tanggal 9 Juni 2010.

Bagaimana tanggapan PT Bank Jateng?. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng, PT Bank Jateng menyampaikan bahwa Divisi TSI dan Akuntansi menyatakan bahwa Rekening escrow yang ada di Bank Mandiri merupakan jaminan kepada PT AJ. Sehingga tidak terkait langsung dengan transaksi ATM bersama. Selanjutnya akan diteliti ulang/telusur atas selisih yang menjadi penyebab perbedaan saldo tersebut.

Disamping itu Cabang Utama menyatakan telah melakukan posting nominal kewajiban dan hak berdasarkan hasil download dari PT AJ. Sehingga besarnya nominal transaksi kewajiban dan hak harian pada rekening penampungan ATM bersama 903499023 dan COA 19311-Tagihan AYM Bersama yang dicatat di PT Bank Jateng sesuai dengan kewajiban dan hak yang dicatat PT AJ.

BACA JUGA  Bank Jateng Kucurkan Rp2,2 Triliun Untuk Tol Trans-Jawa

Utang yang dimaksud adalah COA 25727 Kreditur ATM Bersama yang merupakan tembusan dari Rekening Penampungan ATM bersama 9034999023 dan R/P BPD Net On Line 9034999029. Rekonsiliasi telah dikoordinasikan dengan Divisi TSI dan Akuntansi. Karena untuk Cabang Utama kesulitan dalam melakukan rekonsiliasi secara manual.

Atas penjelasan tersebut, BPK RI merekomendasikan Kepala Cabang Utama dan Kepala Divisi TSI dan Akuntansi agar menelusuri selisih piutang dan utang atas kerjasama dengan PT AJ sebesar Rp 8,9 miliar dan Rp 37,2 miliar. BPK juga minta disajikan dalam laporan keuangan sesuai hak dan kewajibannya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...