Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bank Jateng ‘Menahan’ Penerimaan Pajak ke Rekening Persepsi

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

Semarang, Jowonews.com – Dalam kegiatan operasionalnya, PT Bank Jateng selama ini menjalankan fungsi sebagai bank persepsi pajak. Yaitu bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam rangka impor. Antaralain meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.

PT Bank Jateng berfungsi sebagai bank persepsi pajak berdasarkan dokumen Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) penerimaan tanggal 28 Juni 2013.

Diketahui PT Bank Jateng pada tahun 2013 diduga telah menahan penerimaan pajak. Pasalnya PT Bank Jateng terlambat menyetor penerimaan pajak ke rekening persepsi. Sehingga hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Fakta itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional PT Bank Jateng tahun 2013-Juli 2014. Dalam LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Dr Cris Kuntadi.

Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas saldo harian rekening penampungan modul penerimaan negara (R/P MPN) seluruh cabang PT Bank Jateng selama tahun 2013, menunjukkan bahwa saldo pada rekening R/P MPN tidak selalu Rp 0. Pada beberapa cabang, bahkan terdapat saldo mengendap selama beberapa hari.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pada setiap akhir hari, beberapa cabang tidak menyetorkan seluruh penerimaan kerekening persepsi. Penerimaan pajak yang belum disetorkan ke rekening persepsi belum sah sebagai penerimaan negara. Ini dibuktikan dengan belum adanya validasi NTPN. Bahkan pada cabang Wonosobo, saldo EoD untuk R/P MPN sepanjang tahun 2013 tidak pernah Rp 0.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No.PER-39/PB/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara. Yaitu Pasal 6, ayat 1 yang menyatakan bahwa tata cara penata usahaan penerimaan setoran melalui loket/tellr Bank/Pos.

BACA JUGA  Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Jadi Andalan PAD Jateng

Disamping itu juga tidak sesuai Surat Direktur Jendral Perbendaharaan No.S-7342/PB/2012 tanggal 10 September 2012 kepada Direktur PT Bank Jateng yang menyatakan bahwa seluruh transaksi penerimaan negara harus tercatat dalam rekening kas negara persepsi/devisa persepsi KPPN pada Bank/Pos Persepsi.

Bagi Bank/Pos Persepsi yang selama ini masih menggunakan rekening penampungan/rekening antara/jenisnya yang selama ini masih menggunakan rekening penampungan/rekening antara/sejenisnya dalam penatausahaan penerimaan negara, diminta agar segera menghentikan penggunaannya.

Tidak sesuai pula dengan perjanjian antara PT Bank Jateng dengan Dirjen Perbendaharaan tentang Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerima tanggal 28 Juni 2013.
——————
Hasil pemeriksaan BPK RI atas prosedur pengelolaan rekening, transaksi mutasi serta pelaporan atas pengelolaan rekening tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

Pertama PT Bank Jateng menerima pembayaran pajak, baik secara tunai maupun menggunakan mekanisme. Pemotongan atas transaksi pembayaran. Mekanisme pemotongan atas transaksi pembayaran dilakukan antaralain pada pencairan Surat Perintah Pencairan Dana TSPPD) milik Pemerintah Daerah.

Kedua, Nilai pembayaran oajak yang diterima tunai maupun yang dipotongkan dalam transaksi pembayaran, dimasukkan dalam rekening penampungan modul penerimaan negara (R/P MPN). R/P MPN merupakan rekening retail yang berada diseluruh cabang milik PT Bank Jateng. Proses pemasukan nilai pajak ke R/P MPN dilakukan oleh operator front office (FO) melalui menu web branch di CBS.

Ketiga, nilai pembayaran pajak selanjutnya dipindahkan ke rekening persepsi kas negara yang terletak pada PT Bank Jateng cabang utama. Proses pemindahan ini dilakukan oleh operator back office (BO) melalui menu transaksi MPN melalui green di CBS. Pada proses inilah setoran pajak dinyatakan sah yang dibuktikan dengan pemberian validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara TNTPN).

BACA JUGA  Anggota DPRD Minta Usaha Kecil Menengah Bebas Pajak

Keempat, diakhir hari, operator BO akan melimpahkan saldo rekening pada rekening persepsi ke rekening kas negara milik KPPN. Pelimpahan ini dilakukan melalui transaksi real time gross settlement (RTGS) maupun transaksi kliring.

Terakhir, operator BO selanjutnya melakukan rekonsiliasi data setoran pajak terhadap nilai pajak yang dipindahkan ke kas nerara untuk dilaporkan dalam laporan harian penerimaan (LHP)

Berdasarkan prosedur itu, diketahui bahwa rekening R/P MPN merupakan rekening penampungan nilai pajak, sebelum dipindahkan ke rekening persepsi. Sebagai rekening penampungan, transaksi pada R/P MPN bersifat resiprokal, sehingga pada akhir hari (end of day-EoD) bersaldo nol.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...