Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bank Jateng Tidak Menguasai Agunan BPKB Senilai Rp 7,7 M 

        

SEMARANG, Jowonews.com – Dalam upaya mengurangi resiko dalam pemberian kredit, PT Bank Jateng telah menerbitkan SK Direksi No 0324/HT.01.01/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan. Ini sebagaimana telah diubah berdasarkan SK Direksi No.0408/HT.01.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Direksi PT Bank Jateng menetapkan antaralain tata cara penghitungan taksiran agunan dan batas minimal pemenuhan agunan untuk masing-masing jenis kredit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas berkas kredit pada Kantor Cabang Utama, enam kantor cabang dan satu cabang pembantu, diketahui bahwa ketentuan pemenuhan agunan belum sepenuhnya di laksanakan.

Hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng, saat melakukan pemeriksaan atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Sebagaimana ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

BPK RI berdasarkan pemeriksaan tersebut total menemukan kekurangan agunan dan pengikatan agunan kredit sebesar Rp 71,598 M tidak sesuai dengan ketentuan Direksi.

Diantara temuan pemeriksaan sebesar itu, ada bukti kepemilikan agunan senilai Rp 7,775 M berupa BPKB tidak dikuasai Bank Jateng.

Fakta itu terungkap berdasarkan pemeriksaan berkas kredit pada Kantor Cabang Utama dan Kantor Cabang Magelang. Diketahui bahwa kredit untuk debitur PT MST dengan plafond senilai Rp 900 juta dengan jaminan berupa tanag SHM 541/Kledung senilai Rp 848 juta dan 4 kendaraan dengan nilai Rp 549 juta.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Legal dan admin Cabang Utama diketahui bahwa BPKB kendaraan yang menjadi barang agunan tidak dikuasai omeh PT Bank Jateng dan Cabang Utama tidak melakukan langkah-langkah apapun atas tidak dikuasainya BPKB tersebut.

Kredit untuk debitur PT AH dengan plafond senilai Rp 4,980 M dengan jaminan berupa 7 kendaraan dengan nilai Rp 6,875 M. Berdasarkan keterangan dari analis yang bersangkutan diketahui bahwa BPKB kendaraan yang menjadi bukti agunan belum dikuasai oleh PT Bank Jateng Cabang Magelang karena proses pembuatan BPKB belum selesai.

Surat pernyataan dari PT AP (dealer Hino) bahwa BPKB akan diserahkan 6 bulan sejak 22 Nopember 2014.(jN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...