Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bank Jateng Tidak Transparan

Logo Bank jateng
Logo Bank jateng

Semarang, Jowonews.co, – Bank Jateng selama ini ternyata tidak transparan kepada pemerintah daera. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah, sampai sekarang Bank Jateng belum memberi data yang lengkap atas rekening kas daerah kepada pemerintah daerah.

“Dalam pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Operasional Bank Jateng, yang perlu diperhatikan antaralain Bank Jateng belum memberikan data yang lengkap atas rekening kas daerah kepada pemerintah daerah,”ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Dr Cris Kuntasi, belum lama ini.

“Jadi ada uang pemda yang belum dilaporkan oleh Bank Jateng, kepada pemda,”tambahnya.

Kepastian itu setelah BPK RI Perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Masing-masing di Semarang, Surakarta, Pati. Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Termasuk didalamnya laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan PT Bank Jateng tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan akuntan publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan Penyajian Giro ABA BCA atas kerjasama PT Bank Jateng dengan PT RS atas penggunaan ATM bersama per 31 Desember 2013 lebih saji (overstated). Menurut Cris Kuntadi, semua itu sangat tidak wajar sekali.

Oleh karena itu Kepala BPK RI Perwakilan Jateng mengingatkan bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU No.15/2014, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan Senin (22/12) diserahkan oleh BPK.

“Jadi tanggal 22 Februari BPK harus sudah mendapat penjelasan,”tukasnya.

Sekretaris Bank Jateng Windoyo melalui release menjelaskan berkenaan dengan selisih Giro, Giro ABA dan ATM Bersama yang dinyatakan overstated oleh BPK RI pada prinsipnya yang terjadi adalah kesalahan administrasi. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya transaksi nasabah yang bermasalah.

BACA JUGA  Pemberian Suku Bunga Kredit Tidak Sesuai Ketentuan

“Yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi saja. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya transaksi yang bermasalah,”elaknya.

Ditambahkannya, sebagai informasi Bank Jateng telah membuat tool (alat bantu) untuk melakukan rekonsiliasi dan membuahkan hasil yang baik.

Sementara itu terkaitan dengan rekening kas daerah yang belum dilaporkan ke pemerintah daerah, dari 36 Kabupaten/ Kota Se – Jateng Bank Jateng telah memberikan seluruh data rekening pemerintah daerah yang dikelola dengan benar dan lengkap.

Mengenai rekening 12 Pemerintah Kabupaten/ Kota dimaksud ternyata tidak bersumber dari dana APBD/ APBN. Sehingga tidak memenuhi ketentuan rekening Kas Daerah atau bukan rekening sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerjasama Antara PT. Bank Jateng dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...