Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bankeu 2014 Tidak Terlaksana, Gubernur Larang Pencairan Dana

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo menerbitkan surat bernomor 900/011154, bersifat penting dengan perihal pelaksanaan bankeu 2014 itu untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Yaitu sebagaimana tetuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) No:358/LHP/BPK/XVIII. SMG/05/2014 tanggal 10 Mei 2014.
Surat tertanggal 20 September 2014 tersebut berisi larangan pencairan anggaran bantuan keuangan sarana dan prasarana kepada kabupaten/kota pada tahun 2014, apabila pekerjaannya tidak selesai dan tidak bisa dilaksanakan sampai akhir 2014.
Surat gubernur itu intinya menerangkan bahwa bankeu sarana dan prasarana yang dianggarkan pada APBD induk maupun perubahan APBD 2014 harus dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun 2014.
Para bupati/walikota diminta melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang dari aspek waktu serta tahapan pelaksanaannya diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran 2014. Selanjutnya hasil identifikasi tersebut dijadikan dasar untuk menentukan kegiatan yang dapat dilaksanakan dan tidak dapat dilaksanakan.
Untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2014, gubernur menyampaikan pemprov tidak akan mencairkan dananya. Sehingga pemerintah kab/kota tidak dapat menganggarkan kembali pada tahun anggaran 2015.
Dalam surat itu juga disampaikan, permohonan pencairan beserta lampiran untuk kegiatan yang dapat dilaksanakan pada tahun anggaran2014, agar disampaikan kepada gubernur cq kepada biro keuangan. Permohonan paling lambat pada tanggal 19 desember 2014.
Khusus kegiatan bankeu sarana prasarana yang dianggarkan pada perubahan APBD 2014, permohonan pencairan dapat dilakukan sekaligus setelah tanda bukti perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 Perpres No.70/2012 dengan ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa
Sementara untuk bankeu bersifat umum, yang bersumber dari bagi hasil retribusi tera/tera ulang ijin perikanan SP III kayu, kapal cepat kartini dicairkan sekaligus berdasarkan rekomendasi dari dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah prov Jateng.
Lau bagaimana pelaksanaan dilapangan? Adakah bankeu sarana dan prasarana untuk kabupaten/kota yang tidak terlaksana?. Berdasarkan data di buku APBD 2014, total dana bankeu tahun 2014 mencapai Rp 2.899.415.095.00. Anggaran itu bertambah Rp 839.022.950.000 dari anggaran murni yang nilainya Rp 2.060.392.145.000,00.
Kepala Biro KuanganPemprov Jateng Arif Sambodo sat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. “Benar mas. Banyak sekali bankeu kab/kota tahun 2014 yang tidak bisa selesai dan tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2014. Dananya ya tidak bisa dicairkan,”ungkapnya, Selasa (6/1)
Arif Sambodo mengaku tidak tahu jumlah pasti bankeu yang tidak bisa dilaksanakan dan tidak bisa selesai pada tahun 2014. Termasuk daerah mana yang paling banyak gagal. Dia beralasan tidak hafal. “Saya tidak hafal, tapi banyak,”akunya.
Apakah ada Rp 120 miliar yang tidak bisa diselesaikan dan gagal dilaksanakan?. Arif memastikan lebih dari itu. “Seratus miliar lebih mas jumlahnya,”akunya.
Anggaran bankeu yang tidak bisa diselesaikan dan tidak bisa dilaksanakan itu secara otomatis tetap berada di kas daerah. Anggaran itu akan menjadi silva tahun anggaran 2014. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...