Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bankeu di Demak Dinilai Salahi Aturan

SEMARANG, Jowonews.com – Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menyatakan bahwa  bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi kepada kabupaten Demak sebesar Rp 109 miliar pada tahun anggaran 2015 menyalahi aturan.

Pasalnya, sesuai aturan besaran bankeu dari provinsi kepada kabupaten/kota maksimal masing-masing Rp 75 miliar. “Kalau bankeu di Demak samapai Rp 109 miliar, itu menyalahi aturan mas. Aturannya hanya maksimal Rp 75 miliar per kabupaten/kota,”ungkapnya, Senin (1/12/2014).

Pernyataan itu disampaikan Rukma saat dimintai tanggapan terkait bankeu ke kabupaten Demak pada tahun 2015 yang mencapai Rp 109 miliar. Itu menjadi bankeu tertinggi. Sehingga 3 tahun berturut-turut (2013-2015) Demak menjadi penerima bankeu provinsi tertinggi.

Oleh karena itu, masih menurut Rukma, alokasi ke Demak harus dikurangi. Kemudian dipindah ke daerah lain, sehingga adil dan tidak jomplang. “Kalau begitu (Rp 109 M-red) harus dipindah mas alokasinya. Tidak boleh itu,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kabupaten Demak kembali akan menjadi penerima bantuan keuangan (Bankeu) terbanyak dari provinsi kepada kabupaten/kota pada tahun 2015. Pasalnya, pada tahun 2015, kabupaten Demak akan memperoleh bankeu Rp 109 miliar. Sementara untuk tahun 2014 Kab Demak mendapatkan Rp 203,5 M.

Kepastian itu berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diajukan oleh Biro Keuangan Pemprov Jateng tanggal 20 Nopember dan ditandatangani Kepala Biro Keuangan M.Arif Sambodo SE, M,Si. RKA itu juga sudah disetujui komisi D dan DPRD Jateng, melalui rapat paripurna, Jumat (28/11) kemarin.

Berdasarkan RKA, total bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa dengan kode rekening 517 adalah Rp 1.148.750.510.000,00 (Rp 1,148 T). Berdasarkan data RKA tersebut, 5 besar penerima bankeu masing-masing adalah Kabupaten Demak Rp 109 M, Kabupaten Jepara Rp 74,7 M, Kabupaten Pati Rp 55,3 M. Disusul kemudian Kabupaten Wonosobo Rp 51,2 M dan kabupaten Brebes Rp 47,8 M.

BACA JUGA  Pemprov Siapkan Penataan Kampung Nelayan di Demak

Sementara kabupaten/kota penerima bankeu terendah adalah Kota Salatiga Rp 99 M, Kota Magelang Rp 10 M, Kota Pekalongan Rp 13,3 M. Disusul Kabupaten Boyolali Rp 13,7 M dan Kota Surakarta Rp 16 M.  Karuan, dengan fakta itu, nampaknya APBD Jateng untuk bankeu pemprov kepada kabupaten/kota belum berpihak pada rakyat. Diduga masih berpihak kepada peng ‘ijon’ anggaran.

Pasalnya, belum ada dua pekan Gubenur Jateng H Ganjar Pranowo mempersoalkan bantuan keuangan (Bankeu) provinsi kepada kabupaten Demak yang 2 tahun berturut (2013-2014) selalu mendapat tertinggi, pada pembahasan APBD 2015 dipastikan kembali menjadi penerima tertinggi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, fakta Demak menjadi penerima bankeu tertinggi selama 3 tahun 2013-2015 patut dicermati. Menurutnya, dia mencurigai ada yang bermain anggaran untuk mengalokasikan bankeu ke Demak. “Tidak mungkin kalau tidak ada yang bermain anggaran. Pasti ada yang bermain,”tegasnya.

Boyamin mengaku heran dengan sikap Ganjar. Pasalnya, dia sudah mengetahui dan mencurigai kenapa Demak selalu dapat bankeu tinggi, tapi kenapa 2015 kembali bisa dapat paling tinggi lagi. “Ganjar dulu pernah berkoar akan menongkrongi sendiri pembahasan anggaran 2015. Kalau Demak untuk ketiga kalinya dapat bankeu tertinggi, tentu dia mengetahuinya,”pungkasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...