SEMARANG,Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mengungkapkan data temuannya bahwa dari 31 orang penerima bansos berkali-kali di tahun 2011, ternyata baru lima orang penerima yang diproses hukum. 26 orang yang lain sampai sekarang belum diproses hukum.
Menurut Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Rabu (30/9), penerima berinisial HT menerima bansos sebanyak 6 kali.
“HT menggunakan berbagai organisasi sehingga bisa menerima bansos hingga 6 kali dalam satu periode. Ada juga penerima berinisial AS yang menerima 8 kali. Organisasi dan alamat lembaga AS juga abal-abal,”ungkapnya.
Sebab, alamat lembaga itu menggunakan rumah kost yang asal comot begitu saja. Bahkan, ada alamat lembaga yang abal-abal karena alamat tidak ditemukan.
Ada juga penerima berinisial FI yang menerima bansos hingga 12 kali. FI juga menggunakan organisasi dengan alamat abal-abal.
“Bayangkan, satu orang memiliki 12 nama organisasi dengan alamat yang berbeda-beda. Organisasinya abal-abal. Setelah kami telusuri ternyata alamat-alamatnya tidak ada,”paparnya.
Ada juga penerima berinisial MS yang menerima transferan bantuan 9 kali. MS menggunakan 9 organisasi abal-abal yang alamatnya juga tidak jelas.
Ada alamat game online yang digunakan. Alamat juga banyak yang tak ditemukan. Dan masih banyak lagi penerima-penerima bansos yang organisasinya abal-abal.
Para penerima bansos itu diduga menyelewengkan bantuan karena satu orang penerima bisa menerima bansos berkali-kali. Bahkan, ada satu orang yang sampai menerima kucuran bansos 12 kali.
“Ini korupsi yang luar biasa. Tidak bisa diterima akal kenapa ada satu orang bisa mendapatkan transfer bantuan uang sampai 12 kali,”yakinnya.
KP2KKN menemukan dari 210 item kucuran dana bansos Pemprov Jateng pada 2011 hanya diterima 31 orang. Karena satu orang bisa menerima kucuran bansos lebih dari sekali.
Data KP2KKN menyebutkan keseluruhan dana bansos kemasyarakatan 2011 ada Rp 26,89 miliar dengan jumlah 4.492 proposal. Belakangan diketahui ada 208 proposal senilai Rp 1,54 miliar yang tak diverifikasi.
Satu orang bisa menerima bantuan lebih dari sekali, mulai dari menerima 12 kali, 9 kali, 6 kali dan lain-lain.
“Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka, seperti penerima hingga bekas biro keuangan. Tapi, KP2KKN juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk tuntas mengusut kasus tersebut,”pungkasnya.(JN01)