
SEMARANG, Jowonews.com – Bantuan Tidak Terduga (BTT)dari anggaran APBD Jateng tahun 2014 diduga kuat menjadi bancaan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Bahkan dari puluhan miliar BTT Pemprov Jateng, Rp 456 juta diantaranya tidak diberikan kepada masyarakat.
Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng. LHP Nomor 35B/LHP/BPK/XVIII.SMG/06/2015, tanggal 16 Mei 2015 itu, ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan realisasi BTT juga tidak dipertanggungjawabkan secara tepat waktu.
Sampai dengan tanggal 10 Januari 2015, BTT yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,3 miliar. Sedang yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 456 juta
Hasil wawancara BPK kepada Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Kudus TA 2014 dan Kasie Rehabilitasi BPBD Kabupaten Kudus, serta laporan penyalahgunaan wewenang, ternyata sangat mencengangkan. BTT Pemprov Jateng kepada masyarakat kudus melalui BPBD Kabupaten Kudus sebesar Rp 456 juta ternyata tidak pernah diserahkan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima sesuai dengan daftar pengajuan bantuan.
Atas penyalahgunaan wewenang tersebut, telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu Kepala Kepolisian Resort Kudus. Dengan nomor surat 300/96/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Menurut BPK RI, penyalahgunaan BTT itu terjadi karena prosedur pemberian BTT tidak dilaksanakan. Sehingga mengakibatkan penyaluran bantuan tidak melalui mekanisme transfer. Sehingga membuka peluang penyalahgunaan BTT. (JN01)