Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Banyak Anak tak Memiliki Akte Kelahiran

SEMARANG, Jowonews.com – Cakupan kepemilikan akte kelahiran anak usia 0-18 tahun di Jawa Tengah diketahui masih rendah. Tercatat, cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun yang tersebar di 35 kabupaten/kota hingga Juni 2015 baru mencapai 62,17 persen. Padahal, sesuai Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 target indikator kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional pada akhir tahun 2015 sebesar 75 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah Wika Bintang menyatakan siap melakukan upaya percepatan. Langkah-langkah yang dilaksanakan meliputi sisi regulasi dan sisi aparatur. Dari sisi regulasi, pengurusan akta kelahiran usia 0-60 hari tidak dibebani biaya alias gratis. Selain itu, pengurusan akta kelahiran usia di atas 60 hari tidak perlu lagi dengan penetapan pengadilan. “Cukup diputuskan kepala disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.

Adapun dari sisi aparatur, lanjut Wika, adalah memaksimalkan fungsi petugas register di tingkat desa/kelurahan. Selain itu, juga meningkatkan kordinasi dan kerjasama dengan rumah bersalin dan dinas pendidikan. “Kami juga meningkatkan intensitas dan efektivitas sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Kustiati Sri Mulyani. Ia membeberkan, kepemilikan akte kelahiran penduduk Kota Pekalongan sampai dengan Agustus 2015 masih di bawah 50 persen. Dari total 93.879 anak usia 0-18 tahun, yang memiliki akta kelahiran barus 40.346 atau 42,98 persen. “Sementara dari total penduduk sejumlah 298.744, yang telah berakta baru 68.528 atau 22,94 persen,” terangnya.

Oleh sebab itu, Kustiati juga melakukan langkah-langkah sebagai upaya percepatan. Di antaranya adalah bekerjasama dengan tim penggerak PKK dan Dinas Pendidikan untuk menyisir sekolah dasar di wilayah perbatasan dengan kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. “Kami juga membuka pelayanan setiap hari Sabtu. Dengan tujuan memberi kesempatan bagi penduduk untuk mengurus dokumen kependudukan sendiri,” imbuhnya.

BACA JUGA  Direktur PGN Palsukan Akta Yayasan ?

Kustiati berharap, dengan melakukan langkah-langkah tersebut penerbitan akta kelahiran di Kota Pekalongan khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya dapat memenuhi target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran. “Sehingga pada 2020 nanti target cakupan penerbitan akta kelahiran sebesar 90 persen sesuai Permendagri RI Nomor 69/2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dapat tercapai,” tandasnya optimistis. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...