Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Banyak Jabatan Kosong, Pengisian Menunggu Pilkada

UNGARAN, Jowonews.com – Sejumlah jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Semarang kosong, karena pejabat bersangkutan pensiun. Untuk mengisi kekosongan jabatan eselon III hingga V ini terpaksa sejumlah pejabat merangkap jabatan yang kosong.

Untuk mengisii Dinas P dan K terkendala adanya aturan yang menyatakan selama ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati tidak dapat melakukan rotasi dari 6 bulan sebelum pilkada dan 6 bulan setelah pilkada.

Larangan mutasi pegawai jelang pilkada dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan,  pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa  dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Maka diperkirakan selama hampir 1 tahun ada jabatan merangkap di lingkungan Dinas P dan K ini.

Kepala Dinas P dan K, Dewi Pramuningsih menyatakan adanya regulasi membuat tidak sedikit jabatan kepala sekolah di Kabupaten Semarang kosong. Sehingga, dinas mengambil kebijakan mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dari pejabat yang setingkat untuk merangkap jabatan kepala sekolah yang dekat dengan sekolahnya.

“Seperti SMA 1 Ungaran, SMA Getasan, SMA Pabelan sementara kita Plt-kan. Kepala sekolah di SMP dan SD juga ada,” ujar Dewi di Ungaran, Rabu (11/11).

Menurut Dewi perangkapan jabatan ini tidak efektif dalam kinerja dan melakukan koordinasi dengan guru-guru, meskipun tidak berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar. Dewi juga menyatakan dirinya pernah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang bagaimana mengatasi kondisi seperti ini.

BACA JUGA  Jumlah DP4 Capai 15.242.847, Pilkada Serentak 21 Kabupaten/Kota

“Saya pernah konsultasi, menghadapi situasi seperti ini bagaimana mengatasinya, apakah tidak ada keistimewaan tersendiri karena ada yang merangkap. Namun Pak Pramono (Kepala BKD Kabupaten Semarang) mengatan aturan ini tidak bisa diubah-ubah, memang harus menunggu setelah pilkada,” ungkap Dewi. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...