Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Banyak Karyawan Belum Ikut BPJS

BPJS Ketenagakerjaan. (Foto; Wikipedia)
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto; Wikipedia)
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto; Wikipedia)

SEMARANG, Jowonews.com – Dari jutaan karyawan di Jateng, ternyata hanya sebagian kecil saja yang sudah didaftarkan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal, para pekerja tersebut memiliki resiko kecelakaan saat melakukan kerja.

Menurut Kepala Asosiasi Pengusaha Indonsesia (Apindio) Jateng Frans Kongi, di Jateng usaha mendaftarkan pekerja dilakukan bertahap.

“Ya setidaknya sudah ada lebih dari 300.000 pekerja yangh ter-cover dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kita semua perusahaan kan pasti ada kapasitasnya, maka kami sebisa mungkin kompromi dululah,” ungkapnya, kemarin.

Frans mengaku, proses pendaftaran para karyawan sudah wajib didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus bertahap. Jika langsung semuanya harus dilaksanakan, maka sumber daya dari perusahaan tidak semua memenuhi, terutama masalah keberlangsungan perusahaan.

Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY M Syafrullah mengatakan, dalam regulasinya, kini BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi empat manfaat.

Manfaat tersebut yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) (pensiun), jaminan kematian (Jkm), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Sesuai amanat undang-undang BPJS Ketenagakerjaan, per Juni 2015, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya. Jika tidak, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi.

“Itu yang sedang kita perjuangkan. Karena pada prinsipnya, pekerja yang memiliki majikan, premi dari BPJS Ketenagakerjaannya harus dibiayai oleh majikannya. Jika tidak, maka perusahaan akan kena sanksi. Bisa berupa teguran tertulis, hingga pidana,” terang lelaki yang akrab disapa Ipul itu.

Konsultan JSN dari Martabat, Asih Eka Putri mengatakan, hal yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat yakni bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Artinya, jika karyawan tak didaftarkan perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah memenuhi syarat, maka bisa mendaftar sendiri.

“Jadi biaya dihitung berdasarkan UMK (upah minimum kebupaten/kota) dikalikan empat persen, itu yang nanti akan dia  bayar tiap bulan. Mereka bisa mendapatkan minimal dua manfaat dari empat manfaat tersebut. Akan lebih baik lagi, kalau dia daftar secara mandiri, dan memberitahu kepada perusahaan. Jadi aklau dia sudah daftar, prosedurnya sudah sesuai, maka BPJS Ketenagakerjaan yang nanti nagih ke perusahaan tempat dia bekerja,” jelas Asih.

BACA JUGA  Wujudkan Pemuda Bebas Narkoba, Kuatkan Peranan Keluarga Didik Anak

Ditegaskan Asih, jika perusahaan enggan membayar premi karyawan yang semeskinya sudah berhak mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tesebut dikenakan sanksi. “Sehingga jangan sampai ada kesepakatan bekerja asal bekerja namun tidak mendapatkan perlindungan dalam bekerja,” tutup Asih. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...