Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Banyak Perawat Bergaji Dibawah UMR

Ilustrasi Perawat. (Foto : IST)
Ilustrasi Perawat. (Foto : IST)
Ilustrasi Perawat. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Setelah Undang-Undang (UU) Keperawatan disahkan, kesejahteraan perawat harus ditingkatkan. Pasalnya, tuntutan terhadap profesionalisme  perawat yang tinggi, selama ini ternyata tidak sebanding dengan gaji dan kesejahteraan perawat.

“Dibalik tuntutan perawat yang tinggi ternyata tidak sebanding dengan gaji dan kesejahteraan perawat. Terututama yang kerja di swasta,”ungkap Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Ns. Edy Wuryanto, M.Kep, Sabtu (17/1)

Pernyataan itu disampaikan Edy Wuryanto dalam seminar dengan tajuk ‘Bedah UU Keperawatan dan Implikasinya Bagi Pelayanaan Kesehatan, Praktek Keperawatan dan Pendidikan Tinggi Keperawatan’, yang diselenggarakan PPNI Jateng, di Hotel Grasia, Semarang.

Menurutnya, dengan sudah disahkannya UU Keperawatan 25 September 2014, penghargaan terhadap perawat harus ditingkatkan. PPNI akan mendorong manajemen pelayanan kesehatan RS Swasta memperhatikan gaji dan kesejahteraan perawat.

“PPNI akan mengeluarkan SK Standar minimal kesejahteraan agar perawat hidup layak sebagai seorang profesional agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu,”katanya.

“Sekarang ini banyak rumah sakit (RS) yang tidak paham soal profesi perawat. Sehingga gajinya pun disetarakan dengan karyawan biasa. Padahal mereka adalah ahli. Tapi gaji dibawah UMR (Upah Minimum Regional-red),”imbuhnya.

Perhatian terkait gaji dan kesejahteraan perawat itu penting sekali. Sebab, dengan pengesahan UU Keperawatan, UU itu menuntut setiap perawat yang memberikan pelayanan kesehatan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan memiliki ijin dari pemerintah.

“Setelah lulus dari pendidikan, setiap perawat harus memiliki sertifikat kompetensi, surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktek perawat (SIPP),”paparnya.

Keharusan kepemilikan STR/SIPP itu, baik yang praktek di sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, maupun yang praktek mandiri.

Bahkan di unit-unit khusus, seperti pelayanan di ruang ICU, kamar operasi, kardiovaskuler, hemodialisis, dan lainnya perawat harus memiliki sertifikat kompetensi dan kewenangan klinis. Ini sesuai bidang keahliannya masing-masing.

BACA JUGA  Tenaga Medis Diminta Beri Pelayanan Terbaik

“Semakin pelayanan diberikan oleh seorang ahli, keselamatan pasien pasien semakin terjaga,”katanya.

Kaitannya itu, menurut Edy Wuryanto,
PPNI Jawa Tengah telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya adalah mempercepat sistem kredensial.

“Sampai saat ini sudah 80% lebih (34.000) perawat telah memiliki STR dan SIPP, terutama yang praktek di sarana pelayanan kesehatan,”akunya.

“Disamping itu juga meningkatkan sertifikasi keahlian bagi perawat,”imbuhnya.

Pelayanan di ICU hanya diberikan oleh perawat ahli/spesialis ICU yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus dan memiliki sertifikat perawat ICU.

Perawat yang telah memiliki keahlian tidak boleh dipindah oleh manajemen RS karena alasan tertentu, yang tidak sesuai dengan keahliannya.

PPNI Jateng juga menyiapkan perawat dengan kompetensi internasional. Langkah itu untuk menghadapi liberalisasi perawat dan bisnis kesehatan dalam kesepakatan AEC 2015, serta meningkatkan peluang perawat bekerja di luar negeri. khususnya Timur Tengah.

PPNI juga melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Tujuannya untuk membekali lulusan baru dengan sertifikasi keahlian. Sehingga dapat diterima di dunia kerja. Baik regional, nasional maupun internasional.

Kaitannya pengangkatan CPNS 3.289 perawat honorer, PPNI telah melakukan pendataan dan dikirim ke Jakarta, agar Pemerintah Pusat memprioritaskan dalam rekrutmen PNS 2015.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...