Jowonews

Logo Jowonews Brown

Banyak Rumah Makan Tak Berizin di Salatiga

SALATIGA, Jowonews.com- Sejumlah rumah makan (RM) besar dan terkenal di Salatiga ternyata selama ini belum memiliki surat izin. Baik itu izin mendirikan bangunan (IMB), Izin bebas gangguan (HO) dan izin usaha perdagangan (SIUP). Sehingga selama ini mereka hanya berjualan saja secara illegal.

“Banyak rumah makan besar di Salatiga yang selama ini tidak mengantongi izin usaha, baik itu IMB ( izin mendirikan bangunan), HO ( izin lingkungan) dan SIUP,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Salatiga Priyono Sudarto, Kamis (24/9).

RM terkenal yang tidak berijin diantaranya di sebalah barat Pasar Jetis, Lapangan Pancasila dan pojok Tamansari.

Priyono berharap kepada para pengusaha restoran itu untuk segera mengurus dan mengajukan izin usaha, hal itu sebagai bentuk ketaatan hukum dan bukti sebagai warga negara yang baik.

Ditandaskannya, BPPT selalu terbuka dan tidak akan mempersulit proses pengajuan dari masyarakat, asalkan persyaratan terpenuhi dan tidak melanggar aturan.

“Semisal IMB untuk rumah makan dan tempat tinggal tentunya juga beda. Jadi harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan, termasuk bangunan itu melanggar sepadan (jalan) atau tidak. Semua ada proses dan ketentuannya,” imbuhnya.

Priyono menambahkan, di tahun 2014 lalu, pengajuan izin di BPPT sebanyak 1800-an permohonan. Dari dari jumlah itu, 350 permohonan ditolak, karena persyaratan yang tidak lengkap.

Sementara untuk tahun 2015 ini, per bulan Juli, permohonan yang masuk sebanyak 981, sedangkan yang ditolak sebanyak 159 permohonan. Sehingga realisasi ( yang terkabul) sebanyak 728 permohonan. “ Permohonan yang ditolak karena persyaratan yang tidak lengkap, sehingga kami tidak bisa memprosesnya,” imbuhnya.

Priyo menjelaskan, pihaknya mentargetkan tujuh hari kerja dalam pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan izin di BPPT-PM sebagai pintu terakhir perizinan. Priyo juga menjamin, jika tidak ada kekurangan dalam pengajuan syarat perizinan, proses dikeluarkannya izin akan semakin cepat.

Sementara, Kepala Satpol PP Kusumo Aji mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah ditembusi atau diberitahu restoran-restoran yang belum berijin sehingga belum bisa bertindak. “Tapi beberapkali pernah operasi ke restoran setelah mendapat laporan, dan pihak restoran akhirnya mengurus ijinnya,” ujarnya.

Dikatakan dia, selaku penegak Perda, pihak siap bila sewaktu-waktu melakukan  sosialisasi dan penertiban ke restoran yang belum  berijin. “ Bila ada data mana-mana yang belum berijin, kami siap untuk mendatangi agar mereka mengurusnya,” katanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...